Berita Kriminal
Oknum Polisi Merudapaksa Mahasiswi Magang, Bripka BT Resmi Dipecat Hingga Raihan Penghargaan Dicabut
Oknum polisi, Bripka BT yang merudapaksa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, resmi dipecat.
TRIBUNBEKASI.COM - Oknum polisi, Bripka BT yang merudapaksa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, resmi dipecat.
Bripka BT kini berstatus warga sipil, setelah dilakukan pencopotan seragam Polri di dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Selain itu, Bripka BT juga divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.
Sebelum terlibat kasus rudapaksa, Bripka BT pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
Baca juga: Gadis Penyandang Disabilitas Dirudapaksa di Gorong-gorong, Dua Terduga Pelaku Dibekuk, Ini Modusnya
Baca juga: Kasus Wanita Mengaku Jadi Korban Rudapaksa Diejek Polisi, Ternyata Laporannya Hanya Sandiwara Semata
Baca juga: Pria Kondisi Mabuk Lem Ini Hendak Merudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Kritis Dihantam Pakai Batu
Penghargaan itu diberikan dikarenakan sebanyak dua kali mengungkap kasus peredaraan narkoba.
Namun, karena tindakan bejatnya tersebut, penghargaan itu telah dicabut.
"Untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Minggu (30/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Bripka BT Dipecat
Sidang kode etik Bripka BT telah dilakukan pada 2 Desember 2021 silam dengan hasil putusan PTDH.
Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak.
Upacara PTDH tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito.
Kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang turut hadir di kegiatan itu, ia tegaskan telah menunaikan janji.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT yang merupakan pelaku rudapaksa seorang mahasiswi. (Humas Polresta Banjarmasin dan KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)
"Tugas kami (Polri) sudah kami tuntaskan dengan melakukan upacara PTDH," katanya, Sabtu, dilansir Banjarmasinpost.co.id.
Bripka BT Minta Maaf
Dalam rilis media yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Bripka BT minta maaf kepada mahasiswi yang menjadi korban rudapaksa.
"Kepada Saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," ucapnya, seperti diberitakan Banjarmasinpost.co.id, Sabtu.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka BT di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). (Humas Polresta Banjarmasin via Banjarmasin Post)
Ia juga meminta maaf pada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.
"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya. Ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," imbuhnya.
Pelaku Dijatuhi Hukuman
Bripka BT merupakan anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin.
Oleh pengadilan, Bripka BT dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Abdul Rahman, mengatakan salah satu yang meringankan tuntutan adalah terdakwa sudah meminta maaf.
Permintaan maaf itu disebut diikuti upaya perdamaian antara pelaku dan korban yang telah ditandatangani hitam di atas putih.
Selain telah meminta maaf dan pelaku disebut jadi tulang punggung keluarga, ada alasan lain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kenapa menerima putusan majelis hakim.
“Karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tuntutan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022), dilansir Kompas.com.
Diketahui, korban berkenalan dengan pelaku bermula saat menjalankan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.
Bripka BT disebut sering menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan.
Setelah selalu menolak, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.
Pelaku rupanya telah menyiapkan minuman berenergi yang telah dicampur dengan obat-obatan.
Korban terpaksa meminumnya hingga akhirnya lemas dan tak berdaya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar/Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bripka BT Perudapaksa Mahasiswi Magang Dipecat, Kini Penghargaan Dicabut hingga Minta Maaf ke Korban"