Vaksin Covid19
Selain Pfizer, Vaksin AstraZeneca Digunakan dalam Program Vaksinasi Booster Triwulan 1 2022
Kementerian Kesehatan akan memberikan vaksin AstraZeneca sebagai vaksin penguat (booster) dalam 3 bulan pertama tahun 2022.
TRIBUNBEKASI.COM -- Selain menggunakan vaksin buatan Pfizer/BioNTech sebagai vaksin penguat (booster), Pemerintah Republik Indonesia (RI) juga menggunakan vaksin merek AstraZeneca.
Kedua merek vaksin itu memang sudah direncanakan akan diberikan kepada masyarakat yang mendapat vaksin Sinovac sebagai vaksin primer.
"Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca, mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmidzi, sebagaimana dilansir situs Kementerian Kesehatan.
Pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Syarat menerima booster
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:
- Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
- Kedua Berusia 18 tahun ke atas;
-Ketiga telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Dosis booster
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 ditujukan kepada sasaran dengan dosis primer Sinovac.
Vaksin AstraZeneca sebagai dosis lanjutan sebanyak 0,25 ml.
Sedangkan untuk vaksin Pfizer diberikan sebanyak 0,15 ml.
Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca akan diberikan vaksin Moderna ukuran 0,25 ml.
Bisa juga mendapat vaksin Pfizer 0,15 ml, atau vaksin AstraZeneca dosis penuh atau 0,5 ml.
Sebelum ini vaksin AstraZeneca digunakan dalam vaksinasi primer, yang diberikan dengan interval 8 -12 minggu antara vaksinasi pertama dan kedua.
Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer, maka Kementerian Kesehatan memberikan dosis kedua vaksin AstraZeneca dengan interval 8 minggu. (*)
Sumber: Kemkes.go.id