Berita Nasional
Tidak Bisa Dipidana, Polisi Sarankan Masyarakat Mengadu ke MKD Soal Arteria Dahlan
Dalam rilis tersebut, Arteria Dahlan dipastikan tidak dapat dipidana atas laporan ujaran kebencian yang bermuatan SARA terhadap suku sunda.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Warga sunda yang merasa terlecehkan dengan pernyataan anggota DPR RI Arteria Dahlan diimbau mengadu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Saran itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Dalam rilis tersebut, Arteria Dahlan dipastikan tidak dapat dipidana atas laporan ujaran kebencian yang bermuatan SARA terhadap suku sunda.
Sebab, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas untuk tidak dapat dijerat pidana atas pernyataan lisan atau tulisan.
Baca juga: Tidak Memenuhi Unsur Ujaran Kebencian, Polisi Tolak Pelaporan Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan
Baca juga: Polemik Bahasa Sunda, Aliansi Sunda Karawang Minta Arteria Dahlan Dipecat: Tak Cukup Minta Maaf Saja
Ia juga tidak dapat diadili di pengadilan karena hak imunitas tersebut.
Pelaporan juga ditolak lantaran Arteria Dahlan tidak ikut menyebarkan video tersebut. Hal itu berdasarkan hasil rekomendasi saksi ahli pidana UU ITE.
Kepolisian juga telah memeriksa saksi ahli bahasa yang menyatakan tidak ada unsur ujaran kebencian dalam pernyataan Arteria Dahlan terkait bahasa sunda tidak boleh digunakan Kajati dalam rapat.
Maka dari hal itu, polisi menyarankan agar warga melaporkan kasus itu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) di DPR RI.
"Dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR RI yaitu kepada MKD," tuturnya.
BERITA VIDEO : KETUA DPC PDIP MENGUTUK KERAS PERNYATAAN ARTERIA DAHLAN
Sebelumnya anggota DPR RI Arteria Dahlan lolos dari jerat pidana atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat terkait dengan laporan objek perkara video live streaming komisi III DPR RI rapat kerja dengan jaksa agung yang berisi gambar dan audio.
Laporan itu dilayangkan oleh Muhamad Ary Mulia pada 20 januari 2022 di Polda Jawa Barat.
Pada gambar dan audio itu memuat objek Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Edy Mulyadi Langsung Ditahan Polisi Usai Pemeriksaan Selama 2 Jam
Baca juga: Langgar Undang Undang ITE, Adam Deni, Seteru Jerinx SID, Mendekam di Balik Jeruji Mabes Polri
Kemudian atas dasar pelimpahan itu maka penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan melibatkan penyidik dan para ahli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/demo21janC.jpg)