Berita Nasional
Tidak Memenuhi Unsur Ujaran Kebencian, Polisi Tolak Pelaporan Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan
dalam Pasal 33 Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, yang mana bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Polisi menyebut tidak ada unsur ujaran kebencian yang disampaikan oleh anggota DPR RI Arteria Dahlan saat meminta Jaksa Agung menegur Kajati yang memakai bahasa sunda dalam persidangan.
Hal itu diungkapkan usai penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA yang menyeret nama Arteria Dahlan selesai di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah ahli dalam kasus tersebut.
Mulai dari saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE.
Baca juga: Tampil Live di Malam Anugerah KPI 2021, Pelawak Jarwo Kwat Mengaku Sangat Berhati-hati dengan UU ITE
Baca juga: Langgar Undang Undang ITE, Adam Deni, Seteru Jerinx SID, Mendekam di Balik Jeruji Mabes Polri
"Ahli bahasa, menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja ini, tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Sebab, penyampaian Arteria Dahlan yang meminta Kajati untuk tidak memakai bahasa Sunda di rapat sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Hal itu membuat Arteria Dahlan meminta dalam sebuah rapat resmi agar Kajati menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia.
Hal ini menurut ahli bahasa juga diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, yang mana bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi.
BERITA VIDEO : KOMUNITAS BUDAYA JAWA BARAT TUNTUT ARTERIA DAHLAN DIPROSES HUKUM
Maka dari itu polisi menganggap pelaporan terhadap Arteria Dahlan yang dilayangkan oleh Muhamad Ary Mulia pada 20 Januari 2022 ditolak.
Sebelumnya diketahui anggota DPR RI Arteria Dahlan lolos dari jerat pidana atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat terkait dengan laporan objek perkara video live streaming komisi III DPR RI rapat kerja dengan jaksa agung yang berisi gambar dan audio.
Baca juga: Edy Mulyadi Langsung Ditahan Polisi Usai Pemeriksaan Selama 2 Jam
Baca juga: Terancam Dibui, Edy Mulyadi Tetap Menolak Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, Ini Alasannya
Laporan itu dilayangkan oleh Muhamad Ary Mulia pada 20 januari 2022 di Polda Jawa Barat.
Pada gambar dan audio itu memuat objek Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung.
Kemudian atas dasar pelimpahan itu maka penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan melibatkan penyidik dan para ahli.