PPKM

Inilah Protokol Kegiatan di Wilayah PPKM Level 3 Menurut Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022

Inilah protokol kegiatan selama PPKM Level 3 yang berlangsung sampai 14 Februari 2022.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
TribunBekasi.com
Pusat perbelanjaan dan mall boleh tetap beroperasi di masa PPKM Level 3 sampai 14 Februari 2022, namun harus memenuhi ketentua-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Keterangan foto: (ilustrasi) Suasana Mal Ciplaz Karawang pada masa PPKM level 2, Minggu (31/10/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM -- Wilayah aglomerasi Jabodetabek kini berstatus PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 sampai 14 Februari mendatang.

Dengan demikian status PPKM wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi juga naik menjadi Level 3.

Hal ini ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) pada Senin (7/2), dan Presiden RI, Joko Widodo, sendiri yang mengumumkan kepada para kepala daerah di wilayah yang mengalami perubahan level PPKM.

Seiring dengan perubahan level PPKM di berbagai wilayah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbit Instruki Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di dalamnya termaktub protokol pelaksanaan kegiatan masyarakat selama masa PPKM ini.

Untuk wilayah berstatus Level 3 protokolnya adalah:

A. Pendidikan

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19);

B. Sektor Non-esensial

Pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO (bekerja di kantor) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

C. Sektor Esensial

1) Sektor esensial meliputi:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi kepada pelayanan fisik dengan pelanggan;

b) pasar modal (yang berorientasi kepada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved