PPKM
Inilah Protokol Kegiatan di Wilayah PPKM Level 3 Menurut Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022
Inilah protokol kegiatan selama PPKM Level 3 yang berlangsung sampai 14 Februari 2022.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
Sektor kritikal dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk sektor kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
b) untuk sektor keamanan dna ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada
pengecualian;
c) untuk sektor huruf c) sampai l) dapat beroperasi dengan 100 persen staf hanya di fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 perse staf;
d) perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib
untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan dan wilayah
administrasi perkantoran;
e) perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan
rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat
memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi,
E. Perdagangan kebutuhan pokok
a) Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 60 persen;
b) supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan; dan
F. Apotek dan toko obat
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,
G. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari
a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat;
b) pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
H. Rumah makan, restoran, warung makan
a) Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka
dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan
maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 60 menit;
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area
terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dengan protokol kesehatan yang ketat dengan jam operasional sampaipukul 21.00 waktu
setempat;
(b) dengan kapasitas maksimal 60 persen;
(c) satu meja maksimal 2 (dua) orang;
(d) waktu makan maksimal 60 menit;
(e) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan,
3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat
beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai
dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
(b) dengan kapasitas maksimal 25 persen);
(c) satu meja maksimal 2 (dua) orang;
(d) waktu makan maksimal 60 menit; dan
(e) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan,
b) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah,
I. Pusat perbelanjaan, Mall, Pusat perdagangan
kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
1) kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan:
2) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan;
3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti
vaknisasi minimal dosis pertama;
4) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/
pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk;
5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua
pengunjung dan pegawai;
(b) kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi
PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan
kesehatan;
(c) anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama;
(d) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di
tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit; dan
(e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dan Kementerian Kesehatan,
J. Konstruksi
pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan
lokasi proyek) beroperasi 100 persen dan konstruksi non-infrastruktur publik
diizinkan maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat;
K. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;
L. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)
1) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen
2) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
3) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua
pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam
aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan
kesehatan;
4) anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
5) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai
Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,
M. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
1) Diizinkan dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan;
N. Pusat kebugaran
kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan
O. Transportasi umum
(1) Transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental.
(2) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dan 100 persen
untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
P. Resepsi pernikahan
(1) pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan;
(2) tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat
Q. Perjalanan domestik
(1) persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan
transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan
ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional;
R. Penggunaan masker
(1) tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar
rumah.
(2) tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
S. PPKM Mikro
pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan
Posko.
Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.