PPKM

Inilah Protokol Kegiatan di Wilayah PPKM Level 3 Menurut Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022

Inilah protokol kegiatan selama PPKM Level 3 yang berlangsung sampai 14 Februari 2022.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
TribunBekasi.com
Pusat perbelanjaan dan mall boleh tetap beroperasi di masa PPKM Level 3 sampai 14 Februari 2022, namun harus memenuhi ketentua-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Keterangan foto: (ilustrasi) Suasana Mal Ciplaz Karawang pada masa PPKM level 2, Minggu (31/10/2021). 

d) perhotelan non penanganan karantina;

e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir
atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Semua sektor di atas dapat beroperasi dengan ketentuan:

- untuk sektor keuangan dna perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

- untuk sektor pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf;

- untuk sektor perhotelan non penanganan karantina:

(1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung, serta hanya orang kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali yang bersangkutan tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan;

(2) kapasitas orang maksimal 50 persen dari total kapasitas;

(3) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi, dengan
kapasitas maksimal 25 persen, serta penyediaan makanan dan minuman di fasilitas
tersebut disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan;

(4) Pengunjung anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen maksimal pengambilan sampel 24 jam sebelumnya, atau PCR maksimal pengambilan sampel 48 jam sebelumnya.

d) untuk sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya:

(1) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen
staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;

(2) 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

(3) Kegiatan di pabrik dan kantor dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan;

(4) menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved