PPKM
Inilah Protokol Kegiatan di Wilayah PPKM Level 3 Menurut Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022
Inilah protokol kegiatan selama PPKM Level 3 yang berlangsung sampai 14 Februari 2022.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
TribunBekasi.com
Pusat perbelanjaan dan mall boleh tetap beroperasi di masa PPKM Level 3 sampai 14 Februari 2022, namun harus memenuhi ketentua-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Keterangan foto: (ilustrasi) Suasana Mal Ciplaz Karawang pada masa PPKM level 2, Minggu (31/10/2021).
(5) waktu makan karyawan tidak bersamaan,
2) sektor esensial di sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi.
D. Sektor kritikal
Sektor kritikal meliputi:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) objek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);
Rekomendasi untuk Anda