PPKM

Inilah Protokol Kegiatan di Wilayah PPKM Level 3 Menurut Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022

Inilah protokol kegiatan selama PPKM Level 3 yang berlangsung sampai 14 Februari 2022.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
TribunBekasi.com
Pusat perbelanjaan dan mall boleh tetap beroperasi di masa PPKM Level 3 sampai 14 Februari 2022, namun harus memenuhi ketentua-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Keterangan foto: (ilustrasi) Suasana Mal Ciplaz Karawang pada masa PPKM level 2, Minggu (31/10/2021). 

(5) waktu makan karyawan tidak bersamaan,

2) sektor esensial di sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi.

D. Sektor kritikal

Sektor kritikal meliputi:

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban;

c) penanganan bencana;

d) energi;

e) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

i) objek vital nasional;

j) proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved