Berita Kriminal

Dalang Pembunuhan di Pemakaman Chober Dibekuk Polisi

Dalang pembunuhan berinisial LM itu dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Garis polisi atau police line sudah terpasang di sekitar area ditemukannya korban di dalam area Pemakaman Chober, Jalan Ulujami Raya RW 01, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Polres Metro Jakarta Selatan menuntaskan pengungkapan kasus pembunuhan Vicky Firlana yang jasadnya ditemukan di Pemakaman Chober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2//2022) lalu.

Dalang kasus pembunuhan Vicky Firlana itu ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalang kasus pembunuhan berinisial LM itu dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).

Selain LM, dua orang lainnya yang ditangkap lebih dulu yakni MYL selaku eksekutor dan DR selaku perantara juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Tersangka Pelaku Pembunuhan di Pemakaman Chober

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Pemakaman Chober Diduga Dipicu Soal Gadai Motor

"Otak pembunuhan sudah ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya di daerah Kembangan," ujar Kombes Budhi Herdi Susianto. 

Budhi mengatakan otak pembunuhan tersebut merupakan seorang wanita berinisial LM.

Namun demikian, Budhi masih enggan menjelaskan motif dari LM merencanakan pembunuhan terhadap Fiky. Sampai saat ini kata Budhi, pihak penyidik masih memeriksa LM.

Sebelumnya polisi menangkap dua pelaku pembunuh Fiky. Kedua pelaku DR, MYL, dan satu pelaku buron ditugaskan LM untuk membunuh Vicky.

Baca juga: Teman Dekat Korban Ungkap Siapa Dalang Kasus Pembunuhan di Pemakaman Chober

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Pria yang Tewas di Pemakaman Chober

Pelaku MYL dan satu pelaku lainnya yang buron merupakan eksekutor dari pembunuhan tersebut. Mereka dijanjikan uang Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk menghabisi nyawa korban.

Diketahui pada Kamis (10/2/2022) lalu warga digegerkan dengan adanya jasad seorang pria di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober, Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto menyebut korban tewas diduga karena dibunuh .
Ia mengatakan korban tewas dengan dua luka tusukan. Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved