Diduga Jadi Korban Proyek Apartemen Fiktif, Koperasi Maskapai Pesawat Ternama Ini Gugat Pengembang
Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) gugat PT S yang diduga melakukan proyek apartemen fiktif.
TRIBUNBEKASI.COM - PT S digugat Rp 24 miliar oleh Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi).
Penggugat meminta uang ganti rugi Rp 24 miliar karena merasa dirugikan terhadap proyek apartemen.
Disebut-sebut, proyek apartemen SHT yang berlokasi di kawasan Tangerang tersebut diduga kuat fiktif.
Kasus wan prestasi tersebut pun berlanjut ke meja hijau, dimana menuntut pihak pengembang tersebut.
Pihak pengembang dituntut agar segera mengembalikan semua yang yang disetorkan seorang anggota koperasi maskapai pesawat ternama tersebut.
Dinilai, PT S tak mampu menyediakan hunian apartemen untuk seorang anggota koperasi yang bekerja di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Dampaknya, pihak PT S itu digugat di Pengadilan Negeri Tangerang melalui gugatan perdata wan prestasi dengan nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Dalam perkara nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng, sidang dengan agenda kesimpulan dipimpin Majelis Hakim Agung Suhendro, SH dibantu Hakim Anggota, Bestman Simarmata, dan Edy Toto Purba.
Sidang tersebut digelar pada Rabu (16/2/2022).
Kuasa Hukum Koapgi, Odie Hudiyanto menjelaskan peristiwa ini bermula pada November 2017, PT S akui sebagai developer yang akan bangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen SHT.
"PT S mengajak untuk bantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi yakni karyawan di sebuah maskapai penerbangan."
"PT S mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, jamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak lain," kata Odie dalam siaran persnya, Kamis (17/2/2022).
Odie mengungkap, untuk meyakinkan calon pembeli, PT S membuat perjanjian kerja sama dengan bank tertanggal 12 Juni 2017.
Kerja sama itu untuk pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan Surat Keterangan Notaris pada tanggal 26 September 2017.
Adanya aspek legalitas tersebut, PT S berhasil menggaet ratusan awak pesawat maskapai ternama di Indonesia itu untuk memesan dan membeli apartemen SHT.