Diduga Jadi Korban Proyek Apartemen Fiktif, Koperasi Maskapai Pesawat Ternama Ini Gugat Pengembang
Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) gugat PT S yang diduga melakukan proyek apartemen fiktif.
Editor:
Panji Baskhara
UNSPLASH/Artturi Jalli via Kompas.com
Ilustrasi: Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) gugat PT S yang diduga melakukan proyek apartemen fiktif.
Namun, pada 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum menyatakan perkara itu bukan merupakan tindak pidana.
Kecewa dengan SP3 itu, Ketua Koapgi Barkah Sukandi langsung mengadu ke Ombudsman pada 22 Desember 2021 lalu.
Di sidang Pleno Ombudsman pada 24 Januari 2022 diputuskan, jika perkara penipuan pembangunan apartemen SHT oleh PT S mesti dilanjutkan dan kasus itu berlanjut hingga tahap persidangan di PN Tangerang.
(TribunBekasi.com/BAS)
Rekomendasi untuk Anda