Diduga Jadi Korban Proyek Apartemen Fiktif, Koperasi Maskapai Pesawat Ternama Ini Gugat Pengembang

Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) gugat PT S yang diduga melakukan proyek apartemen fiktif.

Editor: Panji Baskhara
UNSPLASH/Artturi Jalli via Kompas.com
Ilustrasi: Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) gugat PT S yang diduga melakukan proyek apartemen fiktif. 

Walaupun saat itu belum ada pembangunan unit.

Sejumlah anggota koperasi itu pun lantas menyetorkan uang muka atau DP untuk memiliki unit apartemen dengan harga murah itu tetapi hunian tak kunjung dibangun.

“Ketika anggota koperasi sudah melakukan pembayaran uang muka dan membayar cicilan, tapi secara tiba-tiba PT S memberitahukan kepada para pemesan jika pihaknya belum mendapatkan dana dari bank."

"Alhasil, fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) nihil sehingga apartemen SHT tak dapat dibangun,” tutur Odie.

Akibatnya, para pemesan meminta pertanggung jawaban kepada PT S untuk kembalikan uang yang sudah disetor.

Hingga akhirnya, PT S minta keringanan untuk memberikan pinjaman dengan cara melunasi 84 unit apartemen yang sudah dipesan, agar pesanan tidak hangus.

Jika 84 unit dilunasi, PT S menyebut pihak bank dipastikan memberikan fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA).

PT S menjamin dan memastikan jika dana pinjaman segera dikembalikan setelah ada pencairan KPA dari bank.

“Demi menyelamatkan kepentingan anggota koperasi maskapai sejak Desember 2017-Juni 2018 memberikan uang pinjaman kepada PT S melalui transfer,” beber Odie.

Meski bantuan keringanan telah diberikan, PT S tidak juga melakukan pembangunan apartemen SHT.

Belakangan baru diketahui apabila lahan pembangunan apartemen belum dibayar oleh PT S ke AGS selaku pemilik tanah.

Hal ini diketahui melalui keterangan notaris yang mengaku jika proses jual beli dua bidang tanah antara PT S dengan pihak penjual (AGS) untuk SHM Nomor 477 dan SHM Nomor 478 telah dibatalkan.

“Atas hal iru maka kami minta ke PT S untuk segera kembalikan uang pinjaman sebesar Rp 24.780.183.488 (dua puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah) karena apartemen SHT hanya merupakan proyek bodong,” pungkas Odie.

Kasus penipuan PT S sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Dirut PT S, HS, sebagai tersangka atas laporan RBS dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019 .

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved