Berita Karawang
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Tanah, Anggota DPR Saan Mustopa: Malah Tambah Ruwet
Disebutnya, semangat agar BPJS Kesehatan ini dapat maksimal mengcover terkait kesehatan sangat baik. Akan tetapi, kebijakan ini harus dikaji kembali.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Namun kebijakan tersebut dikritik oleh LSM Lodaya Karawang.
Menurut Ketua LSM Lodaya Karawang, Nace Permana, kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor1589/SK-HK.02.01/XII/2021, tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota, harus memperhatikan juga legalitas penggunaan ruang yang sudah memiliki ketetapan sebelum permen tersebut diterbitkan.
Bertentangan dengan Perda
"Keputusan menteri ini tentu sangat bertolak belakang dengan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Nomor 1 tahun 2018, dan juga bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang," ujar Nace pada Sabtu (19/2/2022).
Dia juga menilai keputusan menteri terkait LSD akan menimbulkan permasalahan bagi iklim investasi di Karawang.
Pasalnya banyak area sawah di Karawang secara hukum sudah memiliki penetapan perubahan fungsi, bahkan sudah memiliki izin.
"Kebijakan tersebut tentu harus juga memperhatikan legalitas penggunaan ruang yang sudah memiliki ketetapan sebelum Permen tersebut diterbitkan, karena akan berdampak kepada penggunaan dasar hukum untuk proses perizinan, dan hal tersebut akan mengganggu iklim investasi," katanya.
Tidak produktif
Lebih lanjut, Nace menyatakan bahwa banyak lahan sawah di Kabupaten Karawang yang ditetapkan sebagai lahan yang dilindungi itu sudah tidak lagi maksimal dalam produksinya. Pasalnya sawah tersebut bukan lagi berada di wilayah agraria.
"Misalnya sawah yang berada di Telukjambe, Ciampel, maupun wilayah lain yang tengah dilakukan pembangunan industri maupun perumahan," katanya
Terakhir Nace menegaskan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengkaji ulang kebijakan tersebut.
"Peraturan yang tertuang dalam keputusan menteri ini saya yakin tidak ada koordinasi dengan pemerintah daerah saat mengeluarkan kebijakan tersebut. Maka kami minta, aturan tersebut agar ditinjau kembali," tandasnya.