Berita Karawang

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Tanah, Anggota DPR Saan Mustopa: Malah Tambah Ruwet

Disebutnya, semangat agar BPJS Kesehatan ini dapat maksimal mengcover terkait kesehatan sangat baik. Akan tetapi, kebijakan ini harus dikaji kembali.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
dok BPJS Kesehatan
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI H. Saan Mustopa memandang kebijakan kartu BPJS Kesehatan bakal dijadikan syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah justru malah menambah ruwet birokrasi lantaran bertambahnya persyaratan. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Wakil Ketua Komisi II DPR-RI H. Saan Mustopa memandang kebijakan kartu BPJS Kesehatan bakal dijadikan syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah justru malah menambah ruwet birokrasi lantaran bertambahnya persyaratan.

Dia khawatir hal ini malah mengganggu sisi pelayanan BPN (Badan Pertanahan Nasional) selaku leading sektor bidang pertanahan. Sehingga malah masyarakat yang dirugikan.

Meski kewajiban ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Mungkin kan ada masalah di BPJS Kesehatan ya terkait manajemen anggaran dan sebagainya. Cuma ketika dikaitkan dengan BPN tentu ini akan mengganggu dari sisi pelayanan,” kata Saan, pada Kamis (24/2/2022).

Baca juga: BPN Karawang Lakukan Perubahan di 6 Area untuk Meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi pada 2022

Baca juga: Cegah Calo dan Pungli, BPN Karawang Imbau Masyarakat Urus Sertifikat Tanah Langsung ke Petugas Resmi

Politisi Partai NasDem itu menyebut, penerapan wajib kartu BPJS Kesehatan untuk kegiatan jual beli tanah itu tidak tepat dan kurang efektif.

“Mungkin kalau dari sektor lain semisal umroh harus ada kartu BPJS Kesehatan baru wajar kalau misalkan sakit,” terang dia.

Meskipun Inpres tersebut sudah dikeluarkan, Saan meminta agar pemerintah bisa mengkaji ulang.

BERITA VIDEO : BERANTAS MAFIA TANAH, MASSA GELAR DOA BERSAMA

Disebutnya, semangat agar BPJS Kesehatan ini dapat maksimal mengcover terkait kesehatan sangat baik. Akan tetapi, kebijakan ini harus dikaji kembali.

“Semangatnya sih sebenarnya agar BPJS ini bisa meng-cover maksimal terkait kesehatan, mereka membutuhkan orang terdaftar di BPJS semakin menyeluruh. Makanya, semua sektor dikaitkan dengan BPJS. Tapi engga tetap tidak tepat, pelan-pelan dilihat kembali ya," kata Saan.

Kedepan jika aturan itu tetap diberlakukan, Saan berpesan agar BPN bisa mensikapi ini lebih efisien.

“Inpres ini kan turunan UU (undang-undang) tinggal bagaimana nanti BPN bisa mensikapi ini.  Tidak menyulitkan orang yang jual beli tanah tapi Inpres juga tetap jalan,” tandasnya.  

Kaji ulang Kepmen Peta Lahan Sawah Dilindungi

Pemerintah telah menetapkan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 8 provinsi, sebagai langkah untuk mempertahankan ketahanan pangan nasional.

Kedelapan provinsi tersebut ialah Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved