Berita Jakarta
Ketua DPRD DKI Prasetyo Menilai Sangat Wajar Korban Banjir Gugat Gubernur Anies ke PTUN
"Sangat wajar ketika ada warga yang tidak terima permukimannya selalu menjadi langganan banjir, kemudian menggugat Gubernurnya agar bertanggung jawab
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Hasilnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan korban banjir kali Mampang.
Diketahui, penggugat tersebut yakni ;
1. Tri Andarsanti Pursita
2.Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3.Gunawan Wibisono
4.Yusnelly Suryadi D
5.Hj. ShantyWidhiyanti SE
6.Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7.Indra
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu. Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.
Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
(Sumber : Warta Kota/Fitiyandi Al Fajri/faf/Desy Selviany/des)