Berita Jakarta

Ketua DPRD DKI Prasetyo Menilai Sangat Wajar Korban Banjir Gugat Gubernur Anies ke PTUN

"Sangat wajar ketika ada warga yang tidak terima permukimannya selalu menjadi langganan banjir, kemudian menggugat Gubernurnya agar bertanggung jawab

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Warta Kota
Warga sekitar saat melihat Kali Mampang di Pela Mampang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (20/2/2022) siang. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun menilai wajar korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Hasilnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan korban banjir kali Mampang.

Diketahui, penggugat tersebut yakni ;

1. Tri Andarsanti Pursita
2.Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3.Gunawan Wibisono
4.Yusnelly Suryadi D
5.Hj. ShantyWidhiyanti SE
6.Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7.Indra

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu. Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.

Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

(Sumber : Warta Kota/Fitiyandi Al Fajri/faf/Desy Selviany/des)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved