Berita Karawang
Panen Dukungan, Saan Mustopa Dijagokan Nasdem Maju Sebagai Calon Gubernur Jawa Barat 2024
“Beliau orang Jawa Barat, berpengalaman di politik. Sehingga membawa Jabar lebih baik sangat memungkinkan,” kata Ade, pada Kamis (24/2/2022).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Ketua DPW NasDem Jawa Barat, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa didorong untuk maju menjadi calon Gubernur pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2024 mendatang.
Saan didorong maju pada Pilgub Jabar karena panen dukungan dan dinilai berpengalaman di kancah politik Jawa Barat.
Salah satu yang mendorongnya ialah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) NasDem Jabar, Ade Sudrajat.
Ia menilai Saan Mustopa figur yang tepat.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Siap Maju ke Pilpres 2024, Ini Tanggapan Wasekjen DPP Partai NasDem
Baca juga: Partai NasDem Berang Wibi Andrino Disebut jadi Pemain Cadangan Pilgub DKI 2024
“Beliau orang Jawa Barat, berpengalaman di politik. Sehingga membawa Jabar lebih baik sangat memungkinkan,” kata Ade, pada Kamis (24/2/2022).
Senada, pernyataan Ketua Bappilu NasDem Jabar pun diamini Ketua DPD NasDem Karawang, Dian Fahrud Jaman.
Baginya, sosok Saan Mustopa memiiki succes story yang baik.
Hal itu dibuktikan dengan kinerjanya yang mengantarkan Ridwan Kamil menjadi Gubernur Jawa Barat saat ini.
BERITA VIDEO : BICARA MOBIL KLASIK DAN SILSILAH KELUARGA PESANTREN
“Kemudian juga beliau ini politisi mapan, tokoh nasional. Banyak track record beliau yang bagus. Jadi kenapa nggak kita dukung beliau,” tuturnya.
Dian juga mengklaim, dukungan tersebut tidak hanya dari Karawang, tetapi banyak DPD yang lain pun sepakat mendukung penuh kang Saan. “Kami mendorong kader (partai) sendiri untuk maju daripada dari luar partai,” pungkasnya.
Merespons hal itu, Saan Mustopa tak menampik banyaknya dorongan agar dirinya nyalon di Pilgub Jabar.
“Banyak yang mendorong ya, dan tentu harus kita hargai. Kita jalani,” imbuh Saan.
Meski demikian, Saan menyerahkan itu kepada partai. Jika partai menghendakinya bertarung di Pilgub Jabar, secara pribadi ia mengaku siap. Terpenting, bisa membawa manfaat untuk masyarakat Jabar.
“Kita jalanin aja sambil panaskan mesin partai,” ucap Saan.
Kartu BPJS jadi syarat jual beli tanah, Saan Mutopa: bikin ruwet
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI H. Saan Mustopa memandang kebijakan kartu BPJS Kesehatan bakal dijadikan syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah justru malah menambah ruwet birokrasi lantaran bertambahnya persyaratan.
Dia khawatir hal ini malah mengganggu sisi pelayanan BPN (Badan Pertanahan Nasional) selaku leading sektor bidang pertanahan. Sehingga malah masyarakat yang dirugikan.
Meski kewajiban ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Mungkin kan ada masalah di BPJS Kesehatan ya terkait manajemen anggaran dan sebagainya. Cumam ketika dikaitkan dengan BPN tentu ini akan mengganggu dari sisi pelayanan,” kata Saan, pada Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Cegah Calo dan Pungli, BPN Karawang Imbau Masyarakat Urus Sertifikat Tanah Langsung ke Petugas Resmi
Baca juga: Hindari Konflik Warga Soal Tanah, BPN Kabupaten Bekasi Sebar Tim PTSL di 54 Desa dan 12 Kecamatan
Politisi Partai NasDem itu menyebut, penerapan wajib kartu BPJS Kesehatan untuk kegiatan jual beli tanah itu tidak tepat dan kurang efektif.
“Mungkin kalau dari sektor lain semisal umroh harus ada kartu BPJS Kesehatan baru wajar kalau misalkan sakit,” terang dia.
Meskipun Inpres tersebut sudah dikeluarkan, Saan meminta agar pemerintah bisa mengkaji ulang.
Baca juga: BPN Karawang Lakukan Perubahan di 6 Area untuk Meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi pada 2022
Disebutnya, semangat agar BPJS Kesehatan ini dapat maksimal mengcover terkait kesehatan sangat baik. Akan tetapi, kebijakan ini harus dikaji kembali.
“Semangatnya sih sebenarnya agar BPJS ini bisa meng-cover maksimal terkait kesehatan, mereka membutuhkan orang terdaftar di BPJS semakin menyeluruh. Makanya, semua sektor dikaitkan dengan BPJS. Tapi engga tetap tidak tepat, pelan-pelan dilihat kembali ya," kata Saan.
Kedepan jika aturan itu tetap diberlakukan, Saan berpesan agar BPN bisa mensikapi ini lebih efisien. “Inpres ini kan turunan UU (undang-undang) tinggal bagaimana nanti BPN bisa mensikapi ini. Tidak menyulitkan orang yang jual beli tanah tapi Inpres juga tetap jalan,” tandasnya.