Demo Buruh
Buruh Demo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi: JHT Ini Uang Buruh, Kok Dipersulit, Ada Apa?
Salah satu peserta aksi di atas mobil Komando menyampaikan tuntutan para buruh terkait keluarnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi melawan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Selasa (1/3) siang.
Dalam kesempatan itu, M. Nur menyampaikan ada beberapa poin yang disampaikan dalam aksi kali ini. Dimana pertama adalah dalam revisi itu adalah mencabut peraturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT.
"Kedua, jalankan kembali Permenaker nomor 19 tahun 2015 terkait JHT. Kami harap aksi kami akan terus menerus kalo belum di cabut ataupun di revisi yang di dalamnya mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT," ucapnya.