Formula E
KPK Diminta Umumkan Hasil Penyelidikan Soal Penyelenggaraan Formula E, Ada Unsur Pidana atau Tidak?
“Tetapi, kalau tidak ada, jelaskan kepada publik secara transparan. Tida ada lagi ulur-uluran seperti ini. Jika KPK tegas memutuskan, kami pun akan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Istimewa
Sekelompok massa mengatasnamakan Satgas Pemburu Koruptor Formula E datangi sirkuit Formula E Ancol, Jakarta Utara, Jumat (25/2/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta mengumumkan hasil penyelidikan terkait penyelenggaraan Formula E, apakah ada unsur pidana atau tidak.
“Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan,” jelas dia.
Prasetyo menyatakan, telah bersikap terbuka kepada KPK untuk menyampaikan apa yang diketahuinya mengenai proses penganggaran ajang balap mobil listrik bertaraf internasional itu.
Bahkan, dia menjelaskan soal pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan.
(Sumber : Warta Kota/Fitiyandi Al Fajri/faf)