Berita Kriminal

Ketua DPP KNPI Dikeroyok, Politisi Golkar Azis Samual Terancam Dipenjara Selama Sembilan Tahun

Politisi Golkar Azis Samual terancam sembilan tahun penjara karena terbukti memerintahkan ke para eksekutor keroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Kompas.com
Foto: Politisi Golkar Azis Samual terancam sembilan tahun penjara karena terbukti memerintahkan ke para eksekutor keroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama. 

TRIBUNBEKASI.COM - Politisi Golkar Azis Samual terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Hal itu terbukti telah melakukan aksi pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat pun angkat bicara soal kasus ini.

Dia mengatakan Azis Samual terbukti beri perintah ke para eksekutor, untuk mengeroyok Haris Pertama di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).

Hal itu atas pemeriksaan perdana pada Selasa (1/3/2022).

Dari pemeriksaan itu, Azis penuhi panggilan kepolisian sedari pukul 10.00 WIB.

Ia diperiksa sebagai saksi hingga pukul 16.00 WIB.

Kemudian, setalah itu polisi melakukan gelar perkara terkait kasus pengeroyokan tersebut.

Kemudian, pada malam hari, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka. Lalu pada pukul 19.45 WIB polisi keluarkan surat perintah penahanan.

"Surat perintah penangkapan punya waktu 1x24 jam, berarti kurang lebih pukul 19.45 WIB atau pukul 20.00 WIB kami punya 1x24 jam, sejak diterbitkan surat perintah penangkapan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Azis Samual ditahan hingga 20 hari ke depan. Ia ditetapkan tersangka atas PasalĀ 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Saat ini penyidik masih mempersangkakan Azis atas dugaan pengeroyokan bukan pembunuhan berencana.

Sebab, dari fakta lapangan, tidak ditemukan senjata api atau senjata tajam.

"Kemudian dengan fakta-fakta itu penyidik masih mengkaji kalau ada parang, senjata api, sempat diledakan ke arah situ maka dugaan percobaan pembunuhannya beralasan, tapi penyidik berdasarkan fakta. Fakta sudah diuraikan tadi," tuturnya.

Sebelumnya Ketua DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok di Cikini, Menteng, Jakarta Selatan, pada Senin (21/3/2022).

Dari pengeroyokan polisi menangkap lima tersangka.

Dari penangkapan lima tersangka polisi memeriksa politisi Golkar Azis Samual.

Polisi menduga Azis merupakan orang yang memerintahkan pengeroyokan.

(Wartakotalive.com/DES)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved