Berita Kriminal

Polisi Sebut Politisi Golkar Azis Samual Terbukti Perintahkan Eksekutor Keroyok Ketua Umum DPP KNPI

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan akui Politisi Azis Samual terbukti memerintahkan lima tersangka keroyok Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Pexel.com/Tima Miroshnichenko
Ilustrasi: Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan akui Politisi Azis Samual terbukti memerintahkan lima tersangka keroyok Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. 

TRIBUNBEKASI.COM - Polisi ungkap peran seorang Politisi Golkar Azis Samual, dalam aksi pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa Azis Samual terbukti telah memerintahkan lima tersangka lain untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan"

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP," ujarnya Tubagus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Namun begitu, sampai saat ini Azis belum juga mengakui perbuatannya.

Mesk belum mengakui, polisi tetap bisa menetapkan Azis sebagai tersangka lantaran sudah mengantongi empat alat bukti.

Atas perbuatannya, Azis dikenakan PasalĀ 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 170 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya Ketua DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok di Cikini, Menteng, Jakarta Selatan, pada Senin (21/3/2022).

Dari pengeroyokan polisi menangkap lima tersangka.

Dari penangkapan lima tersangka polisi memeriksa politisi Golkar Azis Samual.

Polisi menduga Azis merupakan orang yang memerintahkan pengeroyokan.

(Wartakotalive.com/DES)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved