Berita Kriminal

Polisi Sebut Politisi Golkar Masih Ogah Mengaku Telah Melakukan Pengeroyokan Terhadap Ketua DPP KNPI

Politisi Golkar Azis Samual masih belum mengakui perbuatannya dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com
Politisi Golkar Azis Samual masih belum mengakui perbuatannya dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Foto: Politisi Golkar Azis Samual. 

TRIBUNBEKASI.COM - Meski sudah jadi tersangka, Politisi Golkar Azis Samual masih belum mengakui perbuatannya dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat akui sampai saat ini polisi masih belum mengetahui motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Sebab, sampai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/3/2022) malam, Azis belum mengakui perbuatannya.

Namun, meski Azis belum mengakui perbuatannya, polisi masih tetap bisa menetapkan Politisi Golkar itu sebagai tersangka. Sebab, hal itu mengacu pada Pasal 184 KUHAP.

"Tapi bagaimana Pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, petunjuk dan keterangan tersangka," jelas Tubagus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Sehingga kata Tubagus, apapun keterangan tersangka itu tidak terlalu berpengaruh sebab alat bukti lain tercukupi.

Bahkan kata Tubagus, alat bukti yang sudah dikantongi polisi hingga empat alat bukti.

"Maka berdasarkan gelar perkara tadi malam ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang laksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka," jelas.

Sebelumnya Ketua DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok di Cikini, Menteng, Jakarta Selatan, pada Senin (21/3/2022).

Dari pengeroyokan polisi menangkap lima tersangka.

Dari penangkapan lima tersangka polisi memeriksa politisi Golkar Azis Samual.

Polisi menduga Azis merupakan orang yang memerintahkan pengeroyokan.

(Wartakotalive.com/DES)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved