Berita Artis

Meski Masih Bebas Bersyarat, Bapas Jakarta Selatan Perbolehkan Angelina Sondakh ke Bali

Pemberian izin kepada istri mendiang Adjie Massaid itu untuk ke Bali meski masih CMB, karena Bapas mendukung Angie untuk kembali ke masyarakat.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Angelina Sondakh didampingi Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro memberikan keterangan usai menjalani wajib lapor, Jumat (4/3/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM — Setelah bebas dari penjara karena terjerat kasus korupsi, model dan politisi Angelina Sondakh dikabarkan bakal segera berlibur ke Bali bersama keluarga.

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Angelina Sondakh, Khaerudin yang menyebut kliennya akan pergi ke Bali dalam waktu dekat.

Kepala Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro mengatakan pihaknya akan mengizinkan Angelina Sondakh ke Bali, meski Angelina Sondakh masih berstatus bebas bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Sejauh ini belum ada izin kepada kami. Cuma jika sudah izin, maka kami pihak Bapas akan mengizinkan," kata Ricky Dwi Biantoro ketika ditemui di Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Ricky menambahkan, pihaknya memperbolehkan wanita yang akrab disapa Angie itu, karena Bapas mengetahui orang tua dari wanita berusia 44 tahun itu berada di Manado.

Baca juga: Datangi Bapas Jakarta Selatan, Angelina Sondakh Jalani Wajib Lapor

Baca juga: Angelina Sondakh Janji Bahagiakan Orangtua usai Bebas dari Lapas

"Kalau ke tempat orang tua kami akan izinkan. Kalau bekerja juga pasti kami izinkan. Kalau ke luar negeri izinnya ke Kemenkumham," ucapnya.

"Cuma kalau memang ada bimbingan dengan Bapas, tentunya kami tidak izinkan," sambungnya.

Pemberian izin kepada istri mendiang Adjie Massaid itu untuk ke Bali atau bepergian meski masih CMB, karena Bapas mendukung Angie untuk kembali ke masyarakat.

"Karena Bu Angie ini memang harus berkegiatan dan bermasyarakat setelah 10 tahun berada di dalam penjara. Dia boleh ketemu keluarga di luar kota sampai untuk healing," jelasnya.

Ricky Dwi Biantoro mengungkapkan yang tidak boleh dari Angelina Sondakh adalah pindah alamat rumah tanpa seizin Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan.

"Selain itu CMB Bu Angie akan dicabut jika memang menjadi tersangka, melakukan tindakan kriminal, dan juga pindah alamat," ujar Ricky Dwi Biantoro.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved