Berita Kriminal

Mengaku Jenderal Bintang Tiga, Yusuf Daiman Ditangkap Polisi Gara-gara Penipuan

Seragam yang digunakan oleh pelaku adalah pakaian dinas upacara (PDU) dan ada keperluan bersama korban yang akan ditipu.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) bernama Yusuf Daiman (58) diciduk aparat Polsek Duren Sawit karena dugaan penipuan pada Jumat (4/3/2022) sore. 

Korban yang merasa tidak menjual obat terlarang yang dimaksudkan pelaku ini pun, langsung memperbolehkan untuk melakukan pengeledahan, hanya saja satu dari pelaku mengaku menemukan obat terlarang, lalu menanyai pemilik atas temuan tersebut.

Baca juga: Seluruh Rekening Indra Kenz Diblokir, Isinya Puluhan Miliar Diduga Hasil Penipuan Binomo

Meski korban mengelak, para pelaku langsung mengintimidasi korban.

Sedangkan beberapa pelaku lainnya membawa uang sebesar Rp 650.000 yang ada di dalam laci, diakuinya sebagai barang bukti. Lalu pelaku meminta korban untuk ikut ke kantor polisi.

Di dalam mobil, korban diajak berkeliling, korban pun juga diminta untuk menyiapkan uang jika memang ingin dibebaskan sebelum ke kantor polisi.

Besaran uang yang diminta pun yaitu Rp 50 juta. Korban pun juga sempat menghubungi keluarganya.

"Korban sudah menghubungi keluarganya, lalu si keluarga korban tidak sanggup memenuhi permintaan uang tebusan Rp 50 juta," katanya.

Ketika tiba di pintu masuk Tol Clincing, Jakarta Utara, ada petugas yang tengah melakukan razia.

Baca juga: Tersangka Penipuan Arisan Online di Karawang Bertambah Dua, Total Jadi Tiga Orang

Saat petugas mendekati untuk memeriksa surat-surat kendaraan. Korban pun memberanikan diri berteriak meminta tolong.

Sehingga hal itu memancing perhatian, petugas yang tengah mengelar razia itu  lalu para pelaku diminta untuk keluar mobil.

Setelah itu, korban mengaku dimintai uang oleh para pelaku yang mengaku sebagai polisi itu.

"Petugas lalu memberhentikan kendaraannya karena mendengar suara gaduh minta tolong, dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsung kami tangkap," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved