Berita Kriminal

Beroperasi Sejak 2017, Pabrik Oli Palsu di Jakarta Terbongkar, Ini Daftarnya

Beberapa merek oli yang dipalsukan di antaranya ialah Yamalube, Pertamina Enduro, Federal Oil, dan Pertamina Meditran.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Desy Selviany
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Sudah empat tahun lebih beroperasi, praktik pabrik oli palsu di kawasan Jakarta terbongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pengungkapan produsen oli palsu itu berdasarkan laporan masyarakat pada Desember 2021 lalu.

Diinformasikan ada kegiatan pemalsuan oli di daerah pergudangan tepatnya di sentra industri terpadu blok J no 9 Jl Pantai Indah Barat, RT 04/05 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kemudian dari hasil penyelidikan telah diamankan satu tersangka inisial RB. Ia berperan sebagai penanggung jawab pabrik oli palsu.

Dari pemeriksaan terhadap RB ditemukan dua lokasi yang jadi tempat kegiatan pemalsuan oli berbagai merek, yakni di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dan di Batuceper, Tangerang, Banten.

Baca juga: Tipu-Tipu Hingga Rp 9,7 Miliar, Korban CPNS Bodong Tak Terima Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun

"Di lokasi itu diamankan berbagai merek oli yang dipalsukan, kemudian ada beberapa kendaraan truk, dan mesin untuk membuat atau stiker yang ditempel pada tempat untuk oli," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Beberapa merek oli yang dipalsukan di antaranya ialah Yamalube, Pertamina Enduro, Federal Oil, dan Pertamina Meditran.

Pemalsuan sudah dilakukan sejak tahun 2017 dengan modus menjual oli palsu dengan harga lebih murah dari pasaran. Misalnya saja oli Yamalube dijual dijual Rp25 ribu, Enduro Rp20 ribu, dan Federal Oil Rp30 ribu.

Dalam satu pekan, pabrik oli palsu itu meraup keuntungan bersih Rp75 juta. Sehingga satu bulannya bisa dapat Rp300 juta. Selama sepekan, pabrik oli palsu itu bisa hasilkan 18 ribu botol oli.

Pemalsuan ialah dengan cara menyiapkan botol kosong yang ditempel stiker. Kemudian bahan baku merupakan campuran oli yang dibawah standar atau oli bekas dengan oli palsu.

Baca juga: Jual Mobil Mewah ke Indra Kenz dan Nongol di YouTube, Rudy Salim Bakal Dipanggil Bareskrim Lagi

Aksi itu sudah dilakukan RB sejak tahun 2017 lalu. Dari pengungkapan dua gudang oli palsu itu polisi amankan sejumlah barang bukti. 

Beberapa bukti itu diantaranya 190 drum isi oli palsu, dua truk boks kuning, satu unit alat sablon, 1.000 lembar stiker botol oli, 120 botol oli kosong abu merek Federal, 200 botol kosong oli warna merah, dan 6 dus oli pelumas Yamalube.

Polisi juga menemukan 75 drum bekas oli, 121.400 botol kosong oli, dan 26 kantong plastik. Semua barang bukti itu ditaruh di dua pergudangan dan diberi garis polisi.

Atas perbuatannya RB dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E Undang-undanf no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ia juga dikenakan Pasal 100 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi biografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved