Berita Kriminal

Terduga Teroris Berinisial TO di Banten Dibekuk Densus 88 Antiteror Polri: Anggota Jamaah Islamiyah

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan TO, terduga teroris yang ditetapkan tersangka merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Divisi Humas Mabes Polri
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan TO, terduga teroris yang ditetapkan tersangka merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI), Selasa (15/3/2022) pukul 04.52 WIB. 

TRIBUNBEKASI.COM - Terduga terorisme berinisial TO diringkus Densus 88 Antiteror Polri.

TO diringkus Densus 88 Antiteror Polri di Jatimulya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Penangkapan terduga teroris itu dibenarkan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ia mengatakan TO ditangkap di sebuah rumah, Selasa (15/3/2022) pukul 04.52 WIB.

Rumah itu berlokasi di Perumahan Samawa Village, Blok D4 No 1.

"Yang bersangkutan merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Satgaswil DKI Jakarta," jelasnya Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Namun Ramadhan belum bisa menjelaskan peran dan jabatan TO dalam JI.

Saat ini kata Ramadhan TO sudah ditetapkan sebagai tersangka.

TO menjadi tersangka atas Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Wartakotalive.com/DES)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved