Berita Nasional

Kemenag Usulkan Biaya Haji 2022 Turun Jadi Sebesar Rp 42 Juta

Hilman Latief mengatakan Kemenag belum mendapat kepastian terkait jumlah kuota haji untuk warga negara Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. 

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas Kemenag
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. 

TRIBUNBEKASI.COM — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag), Hilman Latief mengusulkan tarif baru Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.

Adanya kebijakan baru terkait penghapusan karantina dan PCR oleh Pemerintah Arab Saudi, Hilman Latief mengusulkan agar biaya haji tahun 2022 turun dari yang semula sebesar Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta.

Hal itu disampaikan Hilman dalam paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

"Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes. Dengan ringkasan total BPIH per jemaah adalah untuk 2020 adalah Rp 69 juta, maka untuk 2022 sekitar Rp 83 juta. Dan untuk BPIH dibayarkan jemaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta," kata Hilman.

Meski begitu, Hilman mengatakan Kemenag belum mendapat kepastian terkait jumlah kuota haji untuk warga negara Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. 

Baca juga: Aturan Karantina dan PCR Dihapus, Kemenag Bakal Dorong Efisiensi Biaya Haji

Namun, ia mengaku optimis warga negara Indonesia mendapat kuota haji pada tahun ini walaupun jumlahnya masih terbatas.

"Meskipun demikian, jika lihat perkembangan ini, kami optimis pada 2022 pemerintah Saudi akan selenggarakan ibadah haji walaupun dengan kuota terbatas," tambahnya.

Menurut Hilman, optimisme itu ada lantaran Pemerintah Arab Saudi telah menghapuskan sejumlah aturan terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Yakni, peniadaan tes swab PCR dan karantina saat berkunjung ke sana.

"Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid dengan syaratkan masker di lokasi aktivitas, tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasil tes PCR, karantina," jelasnya.

Efisiensi Biaya

Sebelumnya, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menegaskan pihaknya berupaya mendorong efisiensi biaya perjalanan haji.

Penghapusan ketentuan karantina dan PCR bagi pendatang ke Arab Saudi, kata Hilman Latief, dapat berpengaruh kepada efisiensi penyelenggaraan haji 

"Dengan dihilangkannya berbagai protokol tadi, saya optimis kita masih bisa dorong efisiensi itu. Kemarin gimana mau efisiensi, tapi protokol yang begitu ketat dan lain-lain ya masih berlaku, tapi sekarang Insya Allah," tutur Hilman Latief yang disiarkan channel Youtube Kemenag RI, Sabtu (12/3/2022).

Menurut Hilman Latief, ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan merupakan komponen yang dinamis dalam pembiayaan haji.

Komponen tersebut, sambung Hilman Latief, berpengaruh besar terhadap biaya haji.

Baca juga: Umrah Ramadan 1443 H Terbuka bagi Jemaah Internasional Termasuk Indonesia

"Itu jumlahnya tentu juga cukup besar. Cukup  signifikan dari mulai PCR, lalu seleksi di sini sampai datang ke sana. Sampai karantina, mobile perpindahan dan lain-lain. Cukup besar. Kalau itu hilang berarti tidak ada kan," tutur Hilman Latief.

Penyelenggaran Umrah

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi pada hari 6 Februari 2022 telah mencabut sejumlah kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan pemerintah Arab Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.

Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Baca juga: Masa Tunggu Keberangkatan Haji jadi 20-44 Tahun, Dirjen Haji Tawarkan Calon Jemaah Mampu Umrah Dulu

Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (6/3/2022).

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," sambungnya.

Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Ibadah Umrah Tetap Berlangsung, Pemerintah RI Tetap Berlakukan Kebijakan Satu Pintu

Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.

Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, ini harus direspon secara mutual recognition.

“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.

“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” tandasnya.

Di antara kebijakan itu adalah menghapus karantina dan keharusan melakukan Swab PCR. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda/Fahdi Fahlevi; TribunBekasi.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved