Berita Kriminal

Maling Motor Ini Beraksi Sambil Gendong Anaknya yang Masih Balita agar Aksinya Tak Dicurigai Warga

“Pemilik motor memang mengakui bahwa Honda CB 150R-nya sempat dipinjam pelaku,” tuturnya. 

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dedy
Warta Kota
SR, maling motor yang beraksi di Jalan Pedongkelan Raya, Cilincing, Jakarta Utara dengan modus membawa balita perempuan ternyata meminjam motor temannya untuk beroperasi.  

TRIBUNBEKASI.COM --- SR, maling motor yang beraksi di Jalan Pedongkelan Raya, Cilincing, Jakarta Utara dengan modus membawa balita perempuan ternyata meminjam motor temannya untuk beroperasi. 

Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung mengatakan SR datang ke lokasi membonceng balita perempuan yang juga anaknya sendiri dengan mengendarai Honda CB 150R.

Belakangan diketahui motor yang dipakai SR ke lokasi untuk menggasak motor Honda Scoopy ternyata bukan milik pelaku melainkan boleh pinjam dari seseorang.

"Jadi dia pinjem motor, berawal dari pinjam motor tetangganya, bawa anak, lalu cari sasaran yang kuncinya nyantel," katanya, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Dua Maling Motor di Cikarang Ditangkap Massa, Polisi Sita Sepucuk Senpi Rakitan dan Dua Kunci T

Baca juga: Dua Maling Motor Guru Ngaji Babak Belur Dikeroyok Massa di Karawang, Kendaraan Pelaku Juga Dibakar

Tidak lama berselang polisi pun bisa menangkap SR dengan cara mendatangi pemilik motor yang dipinjam pelaku.

SR pun ditangkap saat mencoba kabur ke Tambun, Bekasi, Minggu (27/3/2022). 

“Pemilik motor memang mengakui bahwa Honda CB 150R-nya sempat dipinjam pelaku,” tuturnya. 

Setibanya di lokasi, SR menemukan motor yang terparkir di depan gerbang rumah dan kuncinya masih menggantung.

BERITA VIDEO : GENDONG BALITA, SEORANG PRIA GASAK MOTOR

Alhasil pelaku mendekati motor incaran dengan menggendong anaknya. 

"Modus operandinya agak unik. Kita katakan unik karena pelakunya membawa anak kecil, anaknya sendiri, kira-kira umur 3 tahun," ucap Robinson.

Balita perempuan yang digendong pelaku pada saat beraksi itu sengaja diajak supaya gerak-geriknya ketika mencuri motor incaran tidak dicurigai oleh warga setempat. 

"Jadi pelaku sengaja bawa anaknya supaya aksinya mencuri motor tak dicurigai," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Sebelumnya seorang pria kedapatan mencuri motor di Jalan Pedongkelan, Cilincing, Jakarta Utara sembari menggendong seorang balita perempuan dan terekam CCTV. 

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved