Berita Kriminal
Buka Kursus Trading Investasi Binomo, Fakarich Si Guru Indra Kenz Ngaku Dibayar Rp1,9 Miliar
Fakarich membuka kelas berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Fakarich yang dikenal sebagai guru dari tersangka penipuan berkedok trading investasi, Indra Kenz, mengaku dibayar Rp1,9 Miliar untuk mengajarkan platform Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich awalnya ditawarkan menjadi afiliator oleh salah satu petinggi Binomo bernama Brian Edgar Nababan (BEN).
Fakarich yang memiliki nama asli Fakar Suhartami Pratama itu kemudian membuka kelas berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com.
Dia pun membentuk perusahaan tersendiri untuk penyelenggaran kelas berbayar itu melalui PT Fakar Edukasi Pratama.
Salah satu muridnya ialah Indra Kesuma atau Indra Kenz. Selama memberi kursus kepada Indra Kenz, Fakarich menerima aliran dana sebesar Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Fakarich Si Guru Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Baca juga: Sempat Akan Dijemput Paksa, Fakarich Tiba-Tiba Datang ke Bareskrim Polri
"Jadi tersangka membuka kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," jelas Whisnu dalam keterangan resminya, Selasa (5/4/2022).
Dari fakta tersebut, kemudian penyidik Dittipideksus menetapkan Fakarich menjadi tersangka usai diperiksa Senin (4/4/2022).
Selanjutnya pukul 21.30 WIB penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka didamping penasehat hukum dari kantor Hukum Eddie Kusuma & Associates.
Pemeriksaan Fakarich sebagai tersangka berlangsung empat jam tepatnya sampai pukul 01.30 WIB dengan 44 pertanyaan.
Pihak penyidik juga membuka akses terhadap akun binpatner dan akun binomo milik tersangka.
Baca juga: Kasus Binomo, Brian Edgar Nababan Diduga Setor 80 Persen Dana Kekalahan Member ke Indra Kenz
Baca juga: Tak Hanya Jadi Afiliator Binomo, Indra Kenz Buka Kelas Kursus Trading Bertarif Rp 4 Juta
Pertanggal 5 April 2022 pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap Fakarich.
Kemudian pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.
Saat ini Fakarich ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari kedepan sampai kasus diserahkan ke Kejaksaan.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif yakni dikuatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti," jelas Whisnu.
Sementara alasan objektif penahanan ialah karena ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada Fakarich diatas 5 tahun penjara.
Baca juga: Digugat Cerai Olla Ramlan, Aufar Hutapea Pilih Bertahan
Baca juga: Mulai Naik, Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Dibanderol Rp 988.000 Per Gram
Selain menahan Fakarich, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya handphone Samsung model Galaxy Z Fold milik tersangka, sebuah flashdisk merk sandisk 32 Gb, dan Akun binpatner milik tersangka.
Sama dengan muridnya Indra Kenz, Fakarich dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
Fakarich dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.