Berita Kriminal
Terbongkar di Ramadan Ini, Anak-Anak di Bawah Umur Jadi Korban Bisnis Prostitusi Online
Kasus prostitusi online itu digerebek aparat Polda Metro Jaya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Di bulan suci Ramadan ini, terbongkar kasus prostitusi online yang mengorbankan sejumlah anak di bawah umur di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa dari kasus prostitusi online yang dibongkar oleh Polda Metro Jaya itu diamankan sebanyak sembilan orang.
"Ada yang diamankan anak di bawah umur sebanyak sembilan orang," ungkap Zulpan dikonfirmasi Selasa (5/4/2022).
Menurut Kombes Zulpan, kasus prostitusi online itu baru dibongkar pada Selasa (5/4/2022) dini hari tadi.
Diduga kasus prostitusi online tersebut menerapkan sistem booking open (BO).
Baca juga: Buka Kursus Trading Investasi Binomo, Fakarich Si Guru Indra Kenz Ngaku Dibayar Rp1,9 Miliar
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Fakarich Si Guru Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Kasus prostitusi online itu digerebek aparat Polda Metro Jaya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perdagangan anak itu diringkus polisi. Namun belum dipastikan berapa orang yang menjadi tersangkanya dan apa saja perannya.
Namun Zulpan belum bisa merinci pengungkapan kasus tersebut lantaran saat ini masih pendalaman oleh penyidik.
Ditawarkan Lewat Aplikasi MiChat
Sebelumnya sempat dikabarkan, ada lima wanita di bawah umur dipekerjakan selaku pekerja seks komersial (PSK) online dan dua orang muncikari diamankan polisi, Selasa (8/3/2022).
Penangkapan lima wanita open booking out (BO) dan dua muncikari prostitusi online ini dilakukan Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kasus Binomo, Brian Edgar Nababan Diduga Setor 80 Persen Dana Kekalahan Member ke Indra Kenz
Baca juga: Prostitusi Online Via Aplikasi MiChat, Lima Wanita Open BO dan Dua Muncikari Diamankan Polisi
Kasubdit V Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto akui, para korban ini mendapat tawaran bekerja di sosial media Facebook.
Korban diiming-imingi muncikari mendapat tempat tinggal dan bisa kredit HP jika mau bekerja bersama muncikari.
Para korban tertarik, sehingga melakukan DM Facebook terhadap akun yang menawarkan pekerjaan tak senonoh tersebut.
"Kedua muncikari ini berinisial FO (22) dan IM (24)," tuturnya.
Kelima korban ini, tinggal di sebuah kamar indekost di Jalan Ganggeng VI RT 11 RW 01, Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: Segudang Manfaat Puasa Bagi Tubuh, Bisa Kontrol Gula Darah Hingga Perkuat Fungsi Otak
Baca juga: Resmi Dibuka, Polri Tegaskan Penerimaan 175 Akpol dan 9.284 Bintara Tidak Dipungut Biaya
Setibanya di indekos tersebut, ternyata korban baru tahu jalau pekerjaan yang akan dijalankan adalah wanita open BO.
Korban diwajibkan melayani tamu satu hari minimal lima orang dan akan menerima gaji seminggu sekali.
"Korban bekerja dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, korban ditawarkan melalui aplikasi MiChat oleh IM seharga Rp 250.000-Rp 300.000," tegasnya.
Dari informasi masyarakat pihaknya menyelidiki dan menangkap dua orang muncikari, lima wanita open BO serta tiga wanita dewasa.
Sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang dan kondom diamankan dari kamar indekost tempat wanita open BO tinggal.
Baca juga: Mulai Naik, Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Dibanderol Rp 988.000 Per Gram
Baca juga: Digugat Cerai Olla Ramlan, Aufar Hutapea Pilih Bertahan
"Tersangka FO dan IM kami tetapkan sebagai tersangka.," tandasnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak anacaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000.
Selain itu FO dan IM juga dikenakan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dan menjadikanya sebagai pencarian, diancam kurungan penjara satu tahun. (Wartakotalive.com/Desy Selviany/MiftahulMunir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/wanita-terlibat-prostitusi-online.jpg)