Berita Jakarta

Tilang ETLE Tol Resmi Berlaku, Bisa Bikin STNK Terblokir, Simak Prosesnya

Karena penerapan tilang murni gunakan sensor teknologi maka proses penilangan tidak ada pengecualian, termasuk pelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Desy Selviany
Kantor TMC Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022). 

Proses tilang dianggap selesai apabila pengendara membayar denda. Namun kalau pengendara tidak melaporkan, tidak konfirmasi, atau setelah konfirmasi tidak membayar dendanya maka STNK akan diblokir.

"Jadi enggak bisa diapa-apakan. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," jelas Sambodo.

Persekali tilang denda bisa mencapai Rp500 ribu.

Sambodo memastikan, karena penerapan tilang sudah murni menggunakan sensor teknologi maka proses penilangan tidak ada pengecualian.

Termasuk untuk pelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.

"Semua kendaraan berlaku tidak ada pelat dewa, semua. Kan mau dia RFS RFD mau apa kan kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa, nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan," bebernya. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved