Berita Bekasi

Polisi Tangkap 4 Remaja Hendak Tawuran, Satu Orang Ditahan di Kantor Polisi karena Bawa Celurit

Senjata tajam tersebut dibawa dari rumahnya dan menurut pengakuannya belum pernah digunakan untuk melukai orang lain.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Unit Reskrim Polsek Pondok Gede, mengamankan empat orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. 

TRIBUNBEKASI.COM, PONDOK GEDE --- Unit Reskrim Polsek Pondok Gede, mengamankan empat orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Tamat Suryani menuturkan penangkapan para remaja tersebut, berawal saat petugas melaksanakan patroli rutin dan antisipasi guantibmas di wilayah Kelurahan Jatirahayu pada Kamis (07/04/22), sekira pukul 01:15 WIB.

"Pada saat kami melakukan kegiatan jaya 21, kami menghentikan empat orang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, pada saat kami melakukan pemeriksaan, satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya," kata Tamat saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Keciduk Tawuran Sarung Puluhan Remaja di Kota Bekasi Diminta Sungkem Orang Tua

Baca juga: KPAD Kota Bekasi Soroti Lemahnya Pengawasan Orangtua sehingga Tawuran Remaja Marak saat Ramadan

Para remaja yang diamankan berinisial HP, W, RA, FS dan BN.

Remaja berinisial BN akan dilakukan proses lanjutan karena membawa senjata tajam.

"Setelah kedapatan membawa senjata tajam, kemudian kami amankan dan setelah dilakukan pemeriksaan, dari keempat orang tersebut, keterangannya akan melakukan tawuran di daerah Bekasi," imbuhnya.

Sedangkan untuk 3 remaja lainnya akan dikembalikan kepada orang tuanya karena tidak terbukti membawa senjata tajam atau tindak kejahatan lain.

BERITA VIDEO : POLRES TANGSEL CIDUK DUA PELAJAR TAWURAN DI KARAWACI

Namun, orang tua para remaja akan diminta membuat surat pernyataan kepada petugas.

"Selanjutnya kami lakukan pendalaman dan untuk yang tiga orang tidak kedapatan membawa senjata tajam dan satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam kami lanjutkan dengan proses hukum," katanya.

Senjata tajam tersebut dibawa dari rumahnya dan menurut pengakuannya belum pernah digunakan untuk melukai orang lain.

Namun begitu, kasus tersebut tetap didalami oleh Unit Reskrim Polsek Pondokgede.

Pasal yang disangkakan kepada remaja berinisial BN yang membawa senjata tajam ialah dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan dua unit kendaraan roda dua.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved