Berita Bekasi
Hati-Hati Gaes, Dua Wilayah di Pondok Gede Ini Ternyata Rawan Tawuran
Penanganan dilakukan dengan mengindentifikasi kelompok-kelompok yang terlibat dalam aksi tawuran itu, dengan melakukan dialog sekaligus pembinaan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Remaja berinisial BN akan dilakukan proses lanjutan karena membawa senjata tajam.
"Setelah kedapatan membawa senjata tajam, kemudian kami amankan dan setelah dilakukan pemeriksaan, dari keempat orang tersebut, keterangannya akan melakukan tawuran di daerah Bekasi," imbuhnya.
Baca juga: Turut Promosikan Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Juga Bakal Diperiksa Bareskrim Kamis Ini
Baca juga: Putus dari Julian Jacob, Brisia Jodie Rasakan Sakit Hati 100 Kali Lipat
Sedangkan untuk 3 remaja lainnya akan dikembalikan kepada orang tuanya karena tidak terbukti membawa senjata tajam atau tindak kejahatan lain.
Namun, orang tua para remaja akan diminta membuat surat pernyataan kepada petugas.
"Selanjutnya kami lakukan pendalaman dan untuk yang tiga orang tidak kedapatan membawa senjata tajam dan satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam kami lanjutkan dengan proses hukum," katanya.
Senjata tajam tersebut dibawa dari rumahnya dan menurut pengakuannya belum pernah digunakan untuk melukai orang lain.
Namun begitu, kasus tersebut tetap didalami oleh Unit Reskrim Polsek Pondokgede.
Baca juga: Terima Duit Satu Koper dari Tersangka DNA Pro, Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Pekan Depan
Baca juga: Polres Karawang Siapkan Jalur Alternatif untuk Mudik Lebaran, Sila Catat Rutenya
Pasal yang disangkakan kepada remaja berinisial BN yang membawa senjata tajam ialah dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan dua unit kendaraan roda dua.
Tamat meminta kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi kegiatan anaknya agar tidak terjerumus kepada hal negatif.
"Kami menghimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anak-anaknya terutama pada bulan puasa ini, agar melakukan kegiatan yang positif, kegiatan yang bermanfaat. Apabila anaknya diatas jam 10 malam belum pulang, mohon dihubungi dan diperintahkan untuk pulang," pungkasnya.
Diketahui, selama bulan suci Ramadhan, jajaran Polres Metro Bekasi Kota serta Polsek jajaran gencar melakukan operasi cipta kondisi di semua wilayahnya, terutama pada titik rawan kejahatan.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi aksi tawuran, begal atau kejahatan jalanan lain selama bulan puasa.