Berita Bekasi

Hati-Hati Gaes, Dua Wilayah di Pondok Gede Ini Ternyata Rawan Tawuran

Penanganan dilakukan dengan mengindentifikasi kelompok-kelompok yang terlibat dalam aksi tawuran itu, dengan melakukan dialog sekaligus pembinaan.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Unit Reskrim Polsek Pondok Gede, mengamankan empat orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. 

TRIBUNBEKASI.COM, PONDOK GEDE — Di wilayah Kecamatan Pondok Gede, ternyata ada dua lokasi yang sempat menjadi antensi Polda Metro Jaya karena di dua lokasi tersebut sering terjadi aksi tawuran.

Demikian diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, Iptu Tamat Suryani, Selasa (12/4/2022).

"Ya kan berdasarkan peristiwa yang terjadi itu kan kayak di Jalan Sumir, Kampung Sawah," ungkap Iptu Tamat Suryani.

Diungkapkan oleh Iptu Tamat Suryani, akibat maraknya kasus tawuran yang terjadi di kawasan itu pun, kini dilakukan penanganan secara khusus.

Penanganan yang dilakukan yaitu dengan mengindentifikasi kelompok-kelompok yang terlibat dalam aksi tawuran itu, dengan melakukan dialog sekaligus pembinaan.

Baca juga: Keciduk Tawuran Sarung Puluhan Remaja di Kota Bekasi Diminta Sungkem Orang Tua

Baca juga: KPAD Kota Bekasi Tuding Tawuran saat Ramadan Akibat Lemahnya Pengawasan Orangtua 

"Kami juga intervensi sesuai dengan perintah Kapolda, kami identifikasi, imtervensi kelompok yang ada IGnya tawuran, Kami datangi," katanya.

Menurutnya, setelah diberikan pemahaman, kini aksi tawuran yang terjadi di dua wilayah itu pun mulai meredam. Bahkan saat ini kasus tersebut sudah tidak lagi terdengar lagi.

Meski begitu pihaknya selalu mengantisipasi dengan melakukan patroli siber.

"Tiap malam kita lakukan patroli staby identifikasi terhadap group group atau kelompok yang mau tawuran kkta juga patroli siber juga di IG," ucapnya.

Amankan 4 Remaja

Sebelumnya diberitakan bahwa Unit Reskrim Polsek Pondok Gede, mengamankan empat orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Satu diantaranya ternyata kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tawuran di Tambun Utara

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Remaja Hendak Tawuran, Satu Orang Ditahan di Kantor Polisi karena Bawa Celurit

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Tamat Suryani menuturkan penangkapan para remaja tersebut, berawal saat petugas melaksanakan patroli rutin dan antisipasi guantibmas di wilayah Kelurahan Jatirahayu pada Kamis (07/04/22), sekira pukul 01:15 WIB.

"Pada saat kami melakukan kegiatan jaya 21, kami menghentikan empat orang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, pada saat kami melakukan pemeriksaan, satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya," kata Tamat saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

Para remaja yang diamankan berinisial HP, W, RA, FS dan BN.

Remaja berinisial BN akan dilakukan proses lanjutan karena membawa senjata tajam.

"Setelah kedapatan membawa senjata tajam, kemudian kami amankan dan setelah dilakukan pemeriksaan, dari keempat orang tersebut, keterangannya akan melakukan tawuran di daerah Bekasi," imbuhnya.

Baca juga: Turut Promosikan Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Juga Bakal Diperiksa Bareskrim Kamis Ini

Baca juga: Putus dari Julian Jacob, Brisia Jodie Rasakan Sakit Hati 100 Kali Lipat

Sedangkan untuk 3 remaja lainnya akan dikembalikan kepada orang tuanya karena tidak terbukti membawa senjata tajam atau tindak kejahatan lain.

Namun, orang tua para remaja akan diminta membuat surat pernyataan kepada petugas.

"Selanjutnya kami lakukan pendalaman dan untuk yang tiga orang tidak kedapatan membawa senjata tajam dan satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam kami lanjutkan dengan proses hukum," katanya.

Senjata tajam tersebut dibawa dari rumahnya dan menurut pengakuannya belum pernah digunakan untuk melukai orang lain.

Namun begitu, kasus tersebut tetap didalami oleh Unit Reskrim Polsek Pondokgede.

Baca juga: Terima Duit Satu Koper dari Tersangka DNA Pro, Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

Baca juga: Polres Karawang Siapkan Jalur Alternatif untuk Mudik Lebaran, Sila Catat Rutenya

Pasal yang disangkakan kepada remaja berinisial BN yang membawa senjata tajam ialah dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan dua unit kendaraan roda dua.

Tamat meminta kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi kegiatan anaknya agar tidak terjerumus kepada hal negatif. 

"Kami menghimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anak-anaknya terutama pada bulan puasa ini, agar melakukan kegiatan yang positif, kegiatan yang bermanfaat. Apabila anaknya diatas jam 10 malam belum pulang, mohon dihubungi dan diperintahkan untuk pulang," pungkasnya.

Diketahui, selama bulan suci Ramadhan, jajaran Polres Metro Bekasi Kota serta Polsek jajaran gencar melakukan operasi cipta kondisi di semua wilayahnya, terutama pada titik rawan kejahatan.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi aksi tawuran, begal atau kejahatan jalanan lain selama bulan puasa.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved