Berita Nasional
Sejumlah Pengusaha Kepala Sawit Pantau Dampak Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku
Jokowi telah mengumumkan kebijakan baru soal larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunnya mulai, pada Kamis (28/4/2022) pekan depan.
TRIBUNBEKASI.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan baru soal larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunnya mulai, pada Kamis (28/4/2022) pekan depan.
Diketahui, larangan ekspor minyak goreng ini berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kebijakan larangan ekspor minyak goreng, dilakukan guna menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Tofan Mahdi, menanggapi hal itu.
Baca juga: Pendemo Desak KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Formula E agar Tak Kecolongan Sepert Mafia Minyak Goreng
Baca juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Diminta Tidak Berhenti di Tahap Penetapan Tersangka
Baca juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Fadli Zon Singgung Moral Mendag Lutfi: Harusnya Bertanggung Jawab Dong
Dia menyebut, pihaknya sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit.
"Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden," dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Meski demikian, lanjut Tofan, pihaknya akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.
Tofan juga menambahkan, jika kebijakan ini berdampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, pihaknya akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto apresiasi keputusan Jokowi yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Menurutnya, keputusan tersebut, sebagai upaya menjaga pasokan dan keterjangkauan harga minyak goreng agar bisa diakses masyarakat.
"Saya kira perlu diapresiasi keputusan itu. Keputusan tersebut mencerminkan bahwa negara hadir dalam urusan kepentingan publik dalam hal ini minyak goreng," kata Darmadi kepada wartawan, Jumat (22/04/2022).

Namun, Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, agar keputusan itu juga dibarengi pengawasan yang ketat oleh aparat hukum.