Berita Nasional

Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku, Tiga Negara Ini Ternyata Terkena Dampaknya

Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng termasuk bahan baku, yakni CPO (Crude Palm Oil), mulai Kamis 28 April 2022.

Editor: Panji Baskhara
setkab.go.id
Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng termasuk bahan baku, yakni CPO (Crude Palm Oil), mulai Kamis 28 April 2022. Foto: Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi 

TRIBUNBEKASI.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng termasuk bahan baku, yakni CPO (Crude Palm Oil), mulai Kamis 28 April 2022.

PresidenRI  Joko Widodo (Jokowi) mengakui, keputusan itu ia buat setelah menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat (22/4/2022) ini.

"Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022"

"Sampai batas waktu yang ditentukan," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku, Anggota Komisi VI DPR RI: Saya Kira Perlu Diapresiasi

Baca juga: Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku, Kabid Komunikasi Gapki: Kami Menghormati

Baca juga: Sejumlah Pengusaha Kepala Sawit Pantau Dampak Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku

Kepala Negara mengatakan keputusan itu dibuat agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan ketersediaan terjangkau," kata Jokowi.

Apakah Kebijakan yang Diputuskan Pemerintah Sudah Tepat?

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan, sebenarnya kalau hanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri, Pemerintah tidak perlu menyetop ekspor.

Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sejak, Jumat (17/09/2021) di tingkat pabrik CPO kembali naik menjadi Rp2.670 per kg. Sebelumnya pada tanggal 8 September 2021 lalu harga TBS kelapa sawit Rp2.590 per kg. salah satu faktor semakin naiknya harga kelapa sawit saat ini, karena banyak pabrik CPO kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku kelapa sawit, karena saat ini banyak kebun kelapa sawit sedang musim ngetrek atau berhenti berbuah. Tribunnews/Jeprima
Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sejak, Jumat (17/09/2021) di tingkat pabrik CPO kembali naik menjadi Rp2.670 per kg. Sebelumnya pada tanggal 8 September 2021 lalu harga TBS kelapa sawit Rp2.590 per kg. salah satu faktor semakin naiknya harga kelapa sawit saat ini, karena banyak pabrik CPO kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku kelapa sawit, karena saat ini banyak kebun kelapa sawit sedang musim ngetrek atau berhenti berbuah. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Karena hal ini akan mengulang kesalahan stop ekspor mendadak pada komoditas batubara pada Januari 2022 lalu.

“Apakah masalah (pemenuhan CPO di dalam negeri) akan selesai? Kan tidak, justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri,” ucap Bhima saat dihubungi Tribunnews, Minggu (24/4/2022).

 

“India, China, Pakistan yang akan memberikan respon, karena mereka importir CPO terbesar dan merasa dirugikan dengan kebijakan ini,” sambungnya.

Dengan adanya kebijakan larangan ekspor, ujar Bhima biaya produksi manufaktur maupun harga barang konsumsi di tiga negara tersebut akan naik signifikan dan Indonesia yang disalahkan.

Dalam kondisi terburuk bisa menimbulkan retaliasi atau pembalasan.

Yakni negara yang merasa dirugikan akan menyetop mengirim bahan baku yang dibutuhkan Indonesia.

Sehingga akibatnya bisa fatal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved