Ingin Melaksanakan Ibadah Haji Tetapi Terkendala Dana? Tenang, Ada Program Arrum Haji dari Pegadaian

Masyarakat berkeinginan melaksanakan ibadah haji tetapi terkendala dana, bisa mengikuti program dari Pegadaian.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com
Kepala Departemen Pengadaian Area Jatiwaringin,Ā Syarif HidayatullohĀ mengatakan masyarakat berkeinginan melaksanakan ibadah haji tetapi terkendala dana, bisa mengikuti program dari Pegadaian. 

TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI SELATAN - Masyarakat berkeinginan melaksanakan ibadah haji tetapi terkendala dana, bisa mengikuti program dari Pegadaian.

Program Pegadaian yang dinamai Arrum Haji ini, beri layanan secara syariah yang memberikan kemudahan untuk mendapatkan porsi hati.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Departemen Pegadaian Area Jatiwaringin, Syarif Hidayatulloh.

Dengan jaminan 3,5 gram emas, memperoleh pinjaman dalam bentuk tabung haji senilai Rp 25 juta.

Baca juga: Cukup dengan Jaminan 3,5 Gram Emas, Pegadaian Beri Pinjaman Rp 25 Juta untuk Ibadah Haji

Baca juga: Dukung Ibadah Ramadan dan Mudik 2022, BPBD Jawa Barat Gelar Aksi Satu Juta Vaksin dan Masker

Baca juga: Bersathu ingin Pemerintah Lobi Pemerintah Arab Saudi agar Menaikkan Batas Usia Maksimal Jemaah Haji

"Jadi dengan pengadaikan sejumlah emas, minimal 3,5 gram bisa mendapatkan porsi haji. Jadi ini bukan dana talangan,"

"Tapi nasabah datang ke pegadaian, nanti diberi uang Rp 25 juta, dari mengadaikan emas tadi," jelasnya Syarif Hidayatulloh ditemui beberapa waktu lalu.

Dari dana yang diberikan oleh Pegadaian itu, maka masyarakat bisa langsung mendaftarkan porsi haji.

Langkah ini salah satu solusi dimana untuk berangkat haji memiliki kloter keberangkatan yang harus menunggu bertahun-tahun.

"Tentunya dengan Arrum Haji ini memiliki keuntungan yaitu langsung mendapatkan porsi haji. Biaya pemeliharaan marhum (mu'nah) terjangkau, proses pengajuan pembiayaan murah, dan tentu aman karena sudah diawasi OJK," katanya.

Menurut Syarif, dari dana Rp 25 juta juga yang diberikan itu, maka dapatĀ  diangsur sesuai dengan jangka waktu yang ingin di ambil oleh nasabah.

Yaitu diantaranya 12 bulan, 24 bulan, 36 bulan, 48 bulan dan 60 bulan.

Untuk persyaratan identitas diri, KK, pas foto 3x4 dan surat keterangan domisili, serta emas minimal 3,5 gram yang akan digadaikan.

"Ini semua cabang pegadaian di seluruh Indonesia bisa. Besar angsuran tergantung tenor yang diambil. Kalau 60 bulan itu kurang lebih Rp. 669.500 per bulan," ucapnya.

(TribunBekasi.com/JOS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved