Berita Bekasi
Ribuan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Dapat Remisi Lebaran, Mayoritas Kasus Narkoba
Beberapa warga binaan yang tidak mendapatkan remisi, masih menjalani sidang tahanan, atau masa tahanan di bawah enam bulan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Ribuan warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada Senin (2/5/2022). Tepatnya, tercatat sebanyak 1.344 warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut.
Diketahui bahwa dari ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 15 orang diantaranya dinyatakan bebas langsung.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensah mengatakan dari 1.950 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA, terdapat 1.344 warga binaan yang mendapatkan remisi
Dia membenarkan, beberapa diantara warga binaan itu ada yang bebas langsung setelah mendapatkan remisi.
"Dari sejumlah itu, ada 15 orang yang dinyatakan bebas langsung," kata Hensah di Lapas Kelas IIA Bekasi, Senin (2/5/2022).
Baca juga: Misnawan, Kru Kapal Laut yang Rela Jadi Bang Toyib Tiap Lebaran Demi Antarkan Pemudik
Menurut Hensah, dari 1.344 warga binaan tersebut, tercatat sebanyak 253 orang remisi khusus 15 hari, 995 orang remisi 1 bulan, 73 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 8 orang remisi 2 bulan.
Selanjutnya, untuk warga binaan yang bebas terdiri dari sebanyak 2 orang warga binaan yang menerima remisi 15 hari, 7 orang yang menerima 1 bulan serta 6 orang remisi 1 bulan 15 hari.
"Jadi, rata-rata memang kebanyakan yang mendapatkan remisi ini, terkait kasus narkoba. Selain itu beberapa diantaranya paling pidana pidana lainnya campur," katanya.
Menurut Hensah memang dari ribuan warga warga binaan, tidak semuanya berhak mendapatkan remisi.
Baca juga: Keinginan Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Tercapai, Barzon dan Keluarga Rasakan Kebahagiaan
Sebab, beberapa warga binaan yang tidak mendapatkan remisi itu, masih menjalani masa sidang tahanan, atau masa tahanan di bawah enam bulan.
"Jadi yang tidak mendapatkan remisi itu karena mereka masih tahan atau belum putus qtau mereka narapidana tapi hukuman dibawah 6 bulan. Jadi kalau 6 bulan di bawah tida dapat remisi," ucapnya.