Berita Jakarta

Tidak Ada Lagi Lahan Kosong, TPU Grogol Kemanggisan Hanya Terima Pemakaman Tumpang, Ini Syaratnya

Kebanyakan jenazah di pemakaman tumpang memiliki hubungan darah atau masih satu keluarga. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Sejak 2014, lahan makam baru di TPU Grogol Kemanggisan, Jalan Kemanggisan Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat sudah tidak ada. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Lahan pemakaman di Jakarta semakin sempit. 

Beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) bahkan tidak menerima makam baru, karena tidak ada lahan kosong
 
Sejak 2014, lahan makam baru di TPU Grogol Kemanggisan, Jalan Kemanggisan Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat sudah tidak ada.

Admin TPU ini, Ebit Basra, mengungkapkan, hanya menerima pemakaman tumpang, yaitu jenazah dimakamkan di liang lahat yang sama dengan jenazah sebelumnya. 

Baca juga: Meski Sepi Peziarah, Pedagang Bunga TPU Sukabumi Selatan Masih Berjualan Hingga Moment Lebaran Usai

Baca juga: Pedagang Bunga Tabur di TPU Pedurenan Menuai Berkah di Hari Lebaran, Omzet Meningkat 50 Persen

"Pemakaman tumpang mulai tahun 2014 di sini. Kebanyakan yang tumpang itu dua, tiga, atau empat di makam yang sama," tutur Ebit pada Wartakotalive.com, Jumat (6/5/2022). 

Ebit menjelaskan, pemakaman tumpang bisa dilaksanakan jika mendapat izin ahli waris pemilik makam. 

Kebanyakan jenazah di pemakaman tumpang memiliki hubungan darah atau masih satu keluarga. 

Adapun syarat pemakaman tumpang di TPU Grogol Kemanggisan sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2007. 

BERITA VIDEO : MOMEN HARU LEBARAN PERTAMA GALA SKY

Jenazah merupakan warga DKI Jakarta yang meninggal di dalam atau luar wilayah Jakarta. 

Kemudian, masyarakat lainnya mengembuskan nafas terakhir di wilayah DKI Jakarta. 

Selanjutnya, pengurus izin penggunaan tanah makam (IPTM) tumpang melampirkan dokumen IPTM yang akan ditumpangi.

Pengurus juga menyertakan dokumen seperti,  fotokopi kartu tanda penduduk (KTP),  kartu keluarga (KK), akte kematian, dan sertifikat medis penyebab kematian dari jenazah yang hendak dikuburkan. 

Pengurus IPTM tumpang wajib mendapat izin dari ahli waris makam dengan melampirkan fotokopi KTP dan KK. 

Perizinan dan perpanjangan makam hanya dilakukan di pelayanan terpadu satu pintu di kelurahan setempat.

Selesai mengurus dokumen, pengurus IPTM tumpang membayar sewa tanah makam di TPU ke Bank DKI Jakarta.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved