Berita Karawang
Pemkab Karawang Izinkan Pegawainya Bekerja di Rumah Usai Libur Lebaran, Asalkan Penuhi Ketentuan Ini
"Nanti selama WFH atasan akan memberikan tugas, lalu ASN yang WFH wajib melaksanakan tugas itu sesuai indikator kinerja harian dan melaporkan hasilnya
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
• ASN tersebut belum bisa pulang kembali karena yang bersangkutan dan/atau anggota keluarga sakit di lokasi mudik, keterlambatan (delay) alat transportasi umum maupun kerusakan kendaraan pribadi di lokasi/di perjalanan mudik/balik dan harus dibuktikan dengan dokumen pendukung.
• ASN harus mengajukan WFH beserta durasinya kepada kepala perangkat daerah atau atasannya langsung dengan melampirkan bukti dokumen pendukung.
• Kepala perangkat dan/atau atasannya langsung mendistribusikan tugas kepada ASN yang melaksanakan WFH sesuai dengan tugas jabatannya.
• ASN yang melaksanakan WFH wajib melaksanakan tugas sesuai indikator kinerja harian serta melaporkan hasilnya.
• ASN yang melaksanakan WFH wajib melaksanakan absensi kehadiran melalui aplikasi SIAP (dalam hal kendala sistem, ASN wajib melaksanakan swafoto dan memberikan titik koordinat keberadaannya kepada atasan langsung dan/atau kepala perangkat daerah).
• Pelaksanaan WFH tersebut tidak mengurangi kualitas maupun kuantitas pelayanan publik yang diberikan serta tidak dijadikan sebagai alasan bagi ASN untuk menambah libur nasional/cuti bersama.
• Apabila terbukti memanipulasi alasan untuk menambah libur nasional/cuti bersama dengan mengajukan WFH, kepala perangkat daerah dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang mengatur tentang disiplin ASN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ilustrasi-WHF-usai-lebaran.jpg)