Berita Daerah

Berikut Awal Mula Kecurigaan Polwan Mencurigai Suami dan Rekan Kerjanya Selingkuh Sampai Punya Anak

Seorang polisi wanita (polwan) berpangkat Briptu, Suci Darma (25), jadi sorotan usai kisahnya viral di media sosial (Medsos).

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Sekretaris Daerah Ogan Komering Ilir (OKI), H Husin angkat bicara soal kasus dugaan perselingkuhan dilakukan dua oknum ASN, DKM (32) dan WAG (34). 

5. Sedang dilakukan penyelidikan

Suci Darma melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, resmi melaporkan DKM atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.

Mengutip TribunSumsel.com, laporan tersebut sudah dilayangkan ke Polda Sumatera Selatan dan diterima pada 25 April 2022.

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, mengungkapkan kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan.

Ia juga mengatakan pihaknya akan memanggil DKM dalam waktu dekat.

"Saya sampaikan bahwa benar anggota kami tersebut sudah membuat laporan di Polda (Sumsel) sekitar seminggu lalu."

"Kemudian tindak lanjut dari laporan itu, kita sedang mengumpulkan bahan keterangan."

"Artinya penyidik kami sedang melakukan penyelidikan atas dugaan perkara yang dilaporkan oleh yang dilaporkan oleh bersangkutan," ujarnya, Selasa (10/5/2022).

Sementara, Sekretaris Daerah OKI, Husin, selaku atasan DKM dan WAG undang keduanya untuk mengklarifikasi isu perselingkuhan.

Menurut Husin, di hadapannya DKM dan WAG mengakui memang ada hubungan terlarang.

"Sebelum berita ini viral. Kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ungkap dia saat dihubungi TribunSumsel.com, Selasa.

Maka itu, ujar Husin, pihaknya membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian, dan atasan langsung yang bersangkutan.

"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" terang Husin.

Dalam waktu dekat juga, Husin bersama tim lainnya akan mengadakan pemeriksaan kode etik.

Jika DKM dan WAG terbukti bersalah, keduanya akan dikenai sanksi.

Mereka akan diperiksa apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno Widyastuti/TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini/Winando Davinchi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Awal Mula Polwan Suci Curiga Perselingkuhan Suami dan Rekan Kerjanya, DKM Senyum-senyum Lihat HP"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved