Berita Daerah
Polwan Menjadi Korban Dugaan Perselingkuhan Dua Oknum ASN, Ini Penjelasan Sekda Ogan Komering Ilir
Sekretaris Daerah Ogan Komering Ilir (OKI), H Husin angkat bicara soal kasus dugaan perselingkuhan dilakukan dua oknum ASN, DKM (32) dan WAG (34).
TRIBUNBEKASI.COM - Isu perselingkuhan seret dua aparatur sipil negara (ASN) jadi heboh diperbincangkan publik.
Diketahui, kedua oknum ASN Ogan Komering Ilir (OKI) diduga selingkuh berinisial DKM (32) dan WAG (34).
Sekretaris Daerah OKI, H Husin angkat bicara mengenai kasus dugaan perselingkuhan dilakukan anak buahnya.
Husin mengaku sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI tersebut.
Baca juga: Perusahaan Belum Bayar THR Idul Fitri Jumlahnya Ratusan, Wagub DKI Janji Beri Teguran
Baca juga: Kernet Truk Muatan Tabung Gas Bersimbah Darah, Diduga Jadi Korban Begal
Baca juga: PTM di Kota Bekasi Tetap Berjalan Meski Ramai Kasus Hepatitis Misterius
"Sebagai atasan tentunya sangat menyayangkan terkait dugaan perselingkuhan antara (DMK) dan (WAG) ini, meski ini merupakan permasalahan pribadi mereka," ujarnya kepada Tribunsumsel.com, dikutip Rabu (11/5/2022).
DKM dan WAG Akui Jalin Hubungan
Sebelum ini, pihaknya mengundang keduanya untuk mengklarifikasi persoalan isu yang tengah berkembang.
Dari keterangan DKM dan WAG, Husin mengatakan keduanya mengakui memang menjalin hubungan.
Pernyataan itu disampaikan secara langsung oleh keduanya.
"Sebelum berita ini viral, kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ucapnya.
Bentuk Tim untuk Telusuri
Lanjut Husin, Pemkab OKI juga sudah membentuk tim pemeriksa adhoc untuk menelusuri kasus perselingkuhan ini.
Yakni terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.
"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" jelas Husin.
Menurutnya, pihaknya akan segera mengadakan pemeriksaan kode etik, jika terbukti bersalah akan diberi sanksi.