Berita Kriminal

Saifuddin Ibrahim Bakal Ditangkap FBI Jika Tak Serahkan Diri

Setidaknya ada dua opsi penegakan hukum yang bakal dilakukan kepada Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Editor: Ichwan Chasani
YouTube@Saifuddin Ibrahim/Wartakotalive.com
Saifuddin Ibrahim yang mengaku pendeta, kini jadi tersangka kasus penistaan agama. (YouTube@Saifuddin Ibrahim/Wartakotalive.com) 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian masih terus berupaya menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS).

Setidaknya ada dua opsi penegakan hukum yang bakal dilakukan kepada tersangka tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa opsi pertama adalah Saifuddin Ibrahim diminta menyerahkan diri untuk pulang ke Indonesia.

Jika tidak mau, kata dia, masih ada opsi kedua, yakni pihaknya telah bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menangkap tersangka di Amerika Serikat.

"Kita masih berkoordinasi dengan FBI untuk proses pemulangan antara dia menyerahkan diri atau diamankan oleh FBI," kata Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Sabtu (14/5/2022).

Baca juga: Rizky Nazar Sempat Ragu dan Banyak Cedera saat Proses Syuting Film Satria Dewa: Gatotkaca

Baca juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Saifuddin Ibrahim Terancam 6 Tahun Penjara 

Lebih lanjut, Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan pihaknya juga masih menunggu hasil koordinasi antara Hubinter Mabes Polri dengan FBI, khususnya mengenai rencana pengembalian tersangka dari AS.

"Jadi intinya kepolisian masih berkoordinasi dengan FBI dalam hal ini pihak Hubinter terkait dilakukan proses pemulangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (30/3/2022) lalu.

Baca juga: MUI Kota Bekasi Minta Polisi Tangkap Saifuddin Ibrahim yang Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran

Baca juga: Pelapor Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri Ternyata Seorang Kristiani

Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu. Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.

"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya.

Terancam 6 Tahun Penjara

Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022) lalu .

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved