Berita Kriminal
Saifuddin Ibrahim Bakal Ditangkap FBI Jika Tak Serahkan Diri
Setidaknya ada dua opsi penegakan hukum yang bakal dilakukan kepada Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Dinilai Lecehkan Agama, Ketua Komisi VIII DPR Desak Aparat Tangkap Pendeta Saefudin Ibrahim
Baca juga: Diduga Bersembunyi di Amerika Serikat, Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Berstatus DPO
Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.
"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.
Lebih lanjut, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)