Berita Kriminal

Saifuddin Ibrahim Bakal Ditangkap FBI Jika Tak Serahkan Diri

Setidaknya ada dua opsi penegakan hukum yang bakal dilakukan kepada Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Editor: Ichwan Chasani
YouTube@Saifuddin Ibrahim/Wartakotalive.com
Saifuddin Ibrahim yang mengaku pendeta, kini jadi tersangka kasus penistaan agama. (YouTube@Saifuddin Ibrahim/Wartakotalive.com) 

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Dinilai Lecehkan Agama, Ketua Komisi VIII DPR Desak Aparat Tangkap Pendeta Saefudin Ibrahim

Baca juga: Diduga Bersembunyi di Amerika Serikat, Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Berstatus DPO

Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.

"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.

"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.

Lebih lanjut, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved