Berita Kriminal
Saifuddin Ibrahim Bakal Ditangkap FBI Jika Tak Serahkan Diri
Setidaknya ada dua opsi penegakan hukum yang bakal dilakukan kepada Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama.
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian masih terus berupaya menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS).
Setidaknya ada dua opsi penegakan hukum yang bakal dilakukan kepada tersangka tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa opsi pertama adalah Saifuddin Ibrahim diminta menyerahkan diri untuk pulang ke Indonesia.
Jika tidak mau, kata dia, masih ada opsi kedua, yakni pihaknya telah bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menangkap tersangka di Amerika Serikat.
"Kita masih berkoordinasi dengan FBI untuk proses pemulangan antara dia menyerahkan diri atau diamankan oleh FBI," kata Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Sabtu (14/5/2022).
Baca juga: Rizky Nazar Sempat Ragu dan Banyak Cedera saat Proses Syuting Film Satria Dewa: Gatotkaca
Baca juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Saifuddin Ibrahim Terancam 6 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan pihaknya juga masih menunggu hasil koordinasi antara Hubinter Mabes Polri dengan FBI, khususnya mengenai rencana pengembalian tersangka dari AS.
"Jadi intinya kepolisian masih berkoordinasi dengan FBI dalam hal ini pihak Hubinter terkait dilakukan proses pemulangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (30/3/2022) lalu.
Baca juga: MUI Kota Bekasi Minta Polisi Tangkap Saifuddin Ibrahim yang Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran
Baca juga: Pelapor Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri Ternyata Seorang Kristiani
Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu. Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.
"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022) lalu .
Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Dinilai Lecehkan Agama, Ketua Komisi VIII DPR Desak Aparat Tangkap Pendeta Saefudin Ibrahim
Baca juga: Diduga Bersembunyi di Amerika Serikat, Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Berstatus DPO
Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.
"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.
Lebih lanjut, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)