Berita Kriminal
Diduga Bersembunyi di Amerika Serikat, Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Berstatus DPO
Kata Ramadhan, sudah ditemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Saifuddin sebagai tersangka.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan Kementerian dan Lembaga untuk menyematkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tiga pihak berbeda.
Ada tiga laporan yang diterima Bareskrim Polri terkait pernyataan Saifuddin yang menyebut 300 ayat di Al-Quran harus dihapus.
Laporan pertama LP/B/0133/III/2022 SPKT tanggal 18 Maret 2022. LP/B/0135/III/2022 tanggal 18 Maret 2022. LP/B/0138/III/2022 SPKT Bareskrim tanggal 22 Maret 2022.
Baca juga: MUI Kota Bekasi Minta Polisi Tangkap Saifuddin Ibrahim yang Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran
Baca juga: Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Pendeta Saifuddin Ibrahim Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
"Kaitannya adalah terkait dengan dugaan penistaan agama, dan ujaran kebencian terkait SARA oleh SI," jelas Ramadhan Rabu (30/3/2022).
Dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang rinciannya ialah sembilan saksi dan empat saksi ahli.
Adapun ahli yang diperiksa ialah ahli bahasa, agama Islam, ahli ITE, dan ahli pidana.
Selain itu penyidik Ditipid Siber Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik SI.
BERITA VIDEO : REKTOR UNIVERSITAS IBNU CHALDUN DIPERIKSA POLISI
"Kami sampaikan penyidik sudah menaikan status dari penyelidikan jadi penyidikan terhadap perkara SI pada 22 Maret 2022 dan telah menetapkan SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022," tuturnya.
Kata Ramadhan, sudah ditemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Saifuddin sebagai tersangka.
Selanjutnya penyidik juga akan memeriksa saksi dan ahli lainnya serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saifuddin dijerat tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui Youtube Saifuddin Ibrahim.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jo, Pasal 24 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dari hasil penyelidikan diduga SI berada di Amerika Serikat.