Berita Bekasi

Waspada, Penyakit Mulut dan Kuku Menyebar di 6 Wilayah Provinsi Jawa Barat, Bagaimana Kota Bekasi?

Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan langkah pencegahan dengan membuat posko dan call center di setiap Kelurahan maupun Kecamatan.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Kementan via Tribunnews.com
Ilustrasi: wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan --- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan pembatasan mikro untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan pembatasan mikro untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak.

Hal ini menyusul enam wilayah di Jabar terkonfirmasi kasus PMK.

Dari enam wilayah itu, diantaranya Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Kuningan.

Meskipun Kota Bekasi belum termasuk daerah yang masuk kebijakan Mickro-lockdown oleh Pemrov Jabar, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan akan lebih mengoptimalkan terkait sosialisasi pencegahan PMK di wilayahnya, termasuk membentuk satgas.

Baca juga: Kepala DKPPP Sebut Kota Bekasi Terancam Terdampak Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan: Bisa Saja

Baca juga: Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Hewan dari Luar Karawang Diperketat Pengecekan Kesehatannya

"Tadi malem sudah dilakukan sosialisasi, sosialisasi terkait PMK yang ada di Kota Bekasi. Yang jelas kita akan membuat satgas kita akan siapkan antisipasi terkait dengan PMK menjelang qurban," kata Tri Adhianto, Kamis (19/5/2022).

Meski saat ini belum ada temuan kasus PMK di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan langkah pencegahan dengan membuat posko dan call center di setiap Kelurahan maupun Kecamatan.

Hal ini dilakukan agar kasus PMK dapat termonitor.

BERITA VIDEO : ANTISIPASI PENYAKIT MULUT DAN KUKU, KADIS KPKP DKI TINJA KANDANG SAPI

"Kita minta secara bertahap mereka melakukan pengawasan. Sehingga  mereka tau tanda-tanda awal, karena yang penting bagaimana hewan yang datang memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh pengiriman asal," katanya.

Sejauh ini menurut Mas Tri sapaan Tri Adhianto hingga saat ini belum ditemukan adanya vaksin sebagai langkah antisipasi wabah PMK itu.

Meski begitu pihaknya terus akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait perkembangan kasus PMK saat ini.

"Saya belum ini, karena saya lihat masih baru ya. Makanya nanti kita coba.saya belum dapat laporan daei kepala dinasnya," ujarnya. 

Keluarkan surat edaran

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi (DKPPP) meminta dan mengimbau seluruh masyarakat Kota Bekasi agar waspada terhadap Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan.

Maka dari itu sebagai langkah, antisipasi penyebaran PMK meluas, DKPPP mengeluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Nomor: 524.31/3225/DKPPP.

Kepala DKPPP Kota Bekasi, Herbert S.W. Panjaitan mengatakan Kota Bekasi diklasifikasi sebagai wilayah yang terancam dapat tertular wabah PMK, karena sebagian besar kebutuhan produk ternak Kota Bekasi didatangkan dari wilayah-wilayah yang saat ini terkena wabah PMK.

"Bisa saja Kota Bekasi dapat ditemukan kasus PMK, karena ternak dan produk ternak yang dikirim ke Kota Bekasi banyaknya berasal dari daerah-daerah yang telah dinyatakan sebagai daerah wabah PMK, sehingga resikonya pun sangat tinggi," kata Herbert dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

Jika, Kota Bekasi menjadi salah satu wilayah yang terdampak PMK, tentunya menurut Herbert akan berdampak pada kerugian kematian hewan ternak, hingga kerugian ekonomi, sebab tentunya akan berdampak pada perdagangan produk ternak, peternak, dan pedagang ternak, serta olahan hasil ternak/kuliner seperti perdagangan aqiqah dan kurban.

"Kerugian kematian ternak dengan morbiditas 90-100 persen bisa sewaktu-waktu terjadi jika PMK telah tersebar di Kota Bekasi. Belum lagi kerugian ekonomi dapat mencapai Rp.263 Miliar rupiah Pertahun dari kerugian akibat kematian ternak milik masyarakat," katanya.

Tak hanya itu, kerugian pun dapat menghambat sektor perdagangan, seperti misalnya usaha aqiqah dan kurban dimana kerugiannya bisa ditaksir akan mencapai Rp.157 miliar Pertahun. Selain itu juga dapat menghambat usaha kuliner dari hasil produk ternak,

Tak hanya itu, Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) didapat dari kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi dan juga dapat menular melalui peralatan ternak yang sudah tercemar virus dari hewan yang terinfeksi. 

Selain itu, bisa menular melalui inseminasi buatan kepada hewan dengan semen yang terkontaminasi, terlebih lagi penularan juga bisa didapat melalui konsumsi produk daging terinfeksi yang tidak diolah dengan benar (swill feeding). 
.
"PMK tidak membahayakan kesehatan manusia, jika olahan produk ternak untuk dikonsumsi telah diolah dan dimasak dengan benar. Maka dari itu, agar seluruh masyarakat Kota Bekasi mengikuti imbauan dari kami, dan melaporkan jika ada temuan kasus PMK," ucapnya. 


 

 

 

 

 


 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved