Berita Jakarta
Wanita Paruh Baya Ini Datangi Kantor Kedubes AS, Minta agar Anaknya Mendapat Pengobatan yang Layak
Roselind Beasley datangi Kantor Kedubes AS meminta Pemerintah AS untuk membantu anaknya seorang Napi Lapas Nusakambangan mendapat pengobatan layak.
TRIBUNBEKASI.COM - Seorang wanita paruh baya berkebangsaan Amerika Serikat (AS) datangi Kantor Kedutaan Besar AS di Indonesia.
Roselind Beasley, datangi Kantor Kedubes AS guna mengkonfirmasi soal surat yang dikirimkan keluarganya dari AS beberapa waktu lalu.
Dalam surat itu menyatakan jika Rosaline Beasley merupakan ibu dari Christian Beasley, seorang narapidana (Napi) di Lapas Nusakambangan.
Roselind Beasley memprotes mengenai kondisi anaknya yang kini pesakitan.
Baca juga: Omar Daniel Sempat Shock Usai Terima Tawaran Main Film Satria Dewa: Gatotkaca, Kok Bisa?
Baca juga: Pemprov DKI Kembali Gelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Mulai Hari Minggu Ini
Baca juga: Pascalebaran, 1.818 Orang Ajukan Permohonan Pindah Jadi Warga Kota BekasiĀ
Adapun Christian Beasley, sejak 16 Desember 2020, Christian Beasley ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah.
Christian Beasley dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika jenis ganja dengan berat buto 5,7 gram.
Christian Beasley pun divonis delapan tahun penjara.
Saat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Christian Beasley saat itu sedang dalam perawatan karena sakit ginjal dan saluran kandung kemih.
Karena itu, sang ibu, yakni Roselind Beasley menginginkan anaknya ditangani medis, karena jika terlambat dalam penanganannya bisa berakibat fatal.
"Christian memiliki masalah saluran kemih serius yang tetap tidak terdiagnosis. Praktisi medis mendesak diagnosis dan pengobatan cepat,"
"Karena ini kondisi yang pada titik tertentu akan jadi fatal jika tidak ditangani" ujarnya saat ditemui di Jakarta Pusat, pada Kamis 19 Mei 2022.
Ia menyebutkan jika putranya sudah menderita saluran kandung kemih sejak masih di tahan Lapas Bangli, Bali.
Pada 8 Desember 2020, sang anak dapat rekomendasi dari dokter Urologi di Bali untuk periksa kondisi kandung kemih dengan cara CT Scan.
Namun, pihak lapas menolak Christian mendapatkan diagnosis dan perawatan yang tepat untuk kondisinya itu.
Lebih jauh lagi, kata dia, terbukti lapas memberikan pengaruh terhadap rumah sakit yang sering mereka tangani.
"Saya percaya sistem medis di Indonesia pada umumnya kurang memiliki informasi dan keterampilan yang lebih 'canggih' yang diperlukan untuk mendiagnosis dan menangani masalah kompleks Christian," ucapnya.
Dirinya menilai, pemindahan Christian ke Nusakambangan tidak dibenarkan.
Terdapat beberapa hal yang membuatnya mempertanyakan pemindahan anaknya itu.
"Pertama-tama, dia dipindahkan ke penjara super maksimum, diperuntukkan bagi penjahat terburuk di Indonesia (teroris) dan pengedar narkoba besar"
"Kehadirannya di penjara ini (sebagai pengguna ganja seberat 5 gram) bertentangan dengan peraturan penjara itu," ungkapnya.
"Kedua, saya yakin Christian dikirim ke Nusakambangan karena dia telah mengumpulkan tanda tangan pada affidavit yang membuktikan penyiksaan ilegal terhadap tahanan Indonesia di penjara Bangli di Bali pada awal 2019.
Dugaan penyiksaan narapidana tersebut divalidasi di akun berita beberapa bulan kemudian.
Diduga kuat kejadian ini dilakukan oknum di lapas Bangli, dimana narapidana narkotika tersebut kembali dianiaya selama pemindahan ke Nusakambangan," sambungnya.
Maka itu, ia harap agar Pemerintah AS melalui Kedubes Amerika untuk Indonesia dapat membantunya mengatasi masalah yang sedang dialami anaknya itu.
Dia juga berharap, agar Presiden RI Indonesia Joko Widodo (Jokowi), juga ikut ambil sikap atas permasalahan ini.
"Saya berharap supaya Kedubes Amerika di Indonesia bisa membantu menangani masalah yang dialami Christian."
"Dan juga saya miminta Presiden Jokowi untuk ikut bersikap atas permasalahan ini," paparnya.
(TribunBekasi.com/BAS)
