Berita Daerah

Kasus Bocah Tenggelam di Kawasan Wisata Bukit Mangkol, Tak Dilengkapi Alat-alat Pertolongan Pertama?

Ketua Umum LSM Gempa Bangka Belitung, Aditia Pratama angkat bicara soal kasus tenggelamnya seorang bocah berusia tujuh tahun di Tahura Bukit Mangkol.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
ILUSTRASI - Ketua Umum LSM Gempa Bangka Belitung, Aditia Pratama angkat bicara soal kasus tenggelamnya seorang bocah berusia tujuh tahun di kolam air terjun Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Bangka Tengah, Bangka Belitung, Minggu (15/5/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Seorang bocah berusia tujuh tahun tenggelam di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Minggu (15/5/2022).

Akibat kejadian tersebut, kolam air terjun yang terletak di Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Bangka Tengah ini langsung ditutup sementara.

Dampak dari kejadian tenggelamnya seorang bocah di tempat wisata itu, jadi sorotan warga dan berbagai pihak.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gempa) Provinsi Bangka Belitung, Aditia Pratama angkat bicara.

Baca juga: Tenggelam Saat Berenang, Bocah Usia 11 Tahun Ditemukan Setelah 12 Jam Pencarian

Baca juga: Kronologis Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Wahana Kolam Air Sedalam 1,5 Meter di Cikarang Timur

Baca juga: Diduga Lepas dari Pengawasan Bocah Usia 7 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Dia mengatakan pemanfaatan hutan lindung baik sebagai area wisata membutuhkan izin dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Hal itu untuk mencegah terjadinya kerusakan dan penyalahgunaan lahan. Sebab, sering kali pengelola pariwisata membangun sembarangan hingga pengelolaan limbah tidak dilakukan dengan baik," ungkap Aditia Pratama, Rabu (18/5/2022).

Adit menjelaskan dalam memanfaatkan hutan untuk daerah kawasan pariwisata harus memiliki izin.

Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Apalagi kawasan ini masuk kawasan hutan lindung yang mana dalam aturannya wajib memiliki izin lingkungan,” ujarnya.

Dia menuturkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pada Pasal 1 Angka 35 disebutkanizin lingkungan diberikan kepada setiap orang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL UPL, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra syarat.

"Sesuai dengan Pasal 109 tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1 maka bagi usaha atau kegiatan yang tidak mengantongi izin (izin lingkungan) dipidana penjara paling singkat satu tahun paling lama tiga tahun."

"Ditambah dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Apalagi ini masuk kawasan hutan lindung,” tuturnya.

Terlebih dari sisi keselamatannya pun harus diperhitungkan, seperti terjadi di kawasan pariwisata Air Terjun Desa Mangkol ini.

"Dari segi keselamatan pihak pengelola harus menyiapkan alat-alat pertolongan pertama pada saat terjadi kecelakaan. Baik itu jatuh, ditimpa pohon dan lain sebagainya."

"Rata-rata tempat pariwisata kita tidak menyiapkan ini, sehingga bila terjadi kecelakaan akan berdampak pada pengunjung,” ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved