Berita Kriminal

Motif Pelaku Bunuh Adik Iparnya Berusia 14 Tahun di Karawang, Polisi: Ada Kekesalan Terhadap Korban

Polisi ungkap motif pembunuhan S, bocah 14 tahun di Karawang oleh kakak iparnya sendiri Tarmin (26).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
shutterstock via Kompas.com
Foto Ilustrasi: Polisi ungkap motif pembunuhan S, bocah 14 tahun yang jasadnya ditemukan pada Senin (9/5/2022) pukul 19.00 WIB, di bawah Jembatan tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di belakang KIIC, Dusun Pajaten, RT 003, RW 002, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, oleh kakak iparnya sendiri Tarmin (26), 

TRIBUNBEKASI.COM - Polisi ungkap motif pembunuhan S, bocah 14 tahun di Karawang oleh kakak iparnya sendiri Tarmin (26).

Bocah bernama S ditemukan pada Senin (9/5/2022) pukul 19.00 WIB, di bawah Jembatan tol Jakarta-Cikampek.

Tepatnya jasad korban ditemukan di belakang KIIC, Dusun Pajaten, RT 003, RW 002, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pelaku sempat merekayasa kematian korban seolah-olah bunuh diri.

Baca juga: Pasca Tak Lagi Jadi Ibu Kota, M. Idris Sebut Bodetabek dan Jakarta bisa Wujudkan Konsep Megapolitan

Baca juga: Sebuah Kedai Kopi di Jakarta Barat Diduga Buka Layanan Pijat Sensual, Anggota Satpol PP Cek Lokasi

Baca juga: Soal Pindah Ibu Kota, Wali Kota Bogor Sebut Jakarta Bisa Menjelma Jadi Sentra Bisnis dan Pariwisata 

"Dari hasil pemeriksaan terungkap, ada kekesalan pelaku terhadap korban yang tinggal di rumah pelaku, sebagai adik ipar," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin (23/5/2022).

Menurut Aldi, kekesalan itu menjadi motif awal tersangka menganiaya korban hingga tewas.

Kekesalan itu mulai dari korban kerap tinggalkan rumah dan cekcok perihal menghutangi bensin kepada pembeli.

"Kita masih dalami lagi terkait motif tersangka itu, sementara dari keterangan motifnya karena kesal," imbuh dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya

Diberitakan, polisi telah menetapkan tersangka pembunuhan S, bocah 14 tahun yang ditemukan seperti bunuh diri dengan seutas tali, pada Senin (9/5/2022) pukul 19.00 WIB.

Insiden itu terjadi di bawah jembatan tol Jakarta-Cikampek di belakang KIIC, Dusun Pajaten, RT 003, RW 002, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

S ternyata tewas karena dianiaya kerabat dekatnya T (26).

S saat itu disebut mengakhiri hidup dengan seutas tali setelah usai dimarahi oleh kerabatnya lantaran bensin yang dijualnya belum dibayar konsumen.

(TribunBekasi.com/MAZ)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved