Berita Jakarta
Keterlibatan Pemda Dinilai Bisa Jadi Masukan Baik Untuk Susun RUU Jakarta
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otonomi Daerah akan membuka sejumlah masukan dalam hal penyusunan RUU Jakarta usai tak lagi berstatus ibukota
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Penyusunan rancangan undang undang (RUU) Jakarta perihal statusnya pascapemindahan ibukota dinilai dapat melibatkan pemerintah daerah (Pemda) di sekitarnya.
Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri Thomas Umbu Pati mengatakan keterlibatan publik menjadi hal yang sangat penting terkait status Jakarta.
“Saya kira konsultasi publik sejak awal itu perlu sekali partisipasi, masukan kepala daerah dalam semangat governance, ada private sector, civil society dan state,” ujarnya saat diskusi bertajuk Jakarta Masa Depan yang digelar Warta Kota, Senin (23/5/2022).
Menurut Thomas, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otonomi Daerah akan membuka sejumlah masukan dalam hal penyusunan RUU Jakarta setelah tidak lagi berstatus ibu kota.
“Hal yang sangat efektif di era demokrasi maka ruang itu perlu diciptakan, maka Kemendagri dalam hal ini otonomi daerah jadi masukan yang baik untuk membuka ruang partisipasi,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Bekasi Dorong Pemprov DKI Manfaatkan Teknologi untuk Tangani Sampah
Baca juga: Diskusi Soal Jakarta Masa Depan, Sekda Kabupaten Tangerang Keluhkan Kemacetan
Sehingga nantinya diharapkan apa yang dibuat tersebut sudah mewakili seluruh pihak terkait dalam hal ini Jakarta maupun kota-kota yang berada di sekitarnya.
“Sehingga betul-betul substansi RUU yang baru bisa mengakomodir semua persoalan di daerah inter land,” sambungnya.
Terlebih ada tiga hal yang perlu dievaluasi dari Jakarta ketika tidak lagi berstatus ibu kota yakni kewenangan, keuangan dan kelembagaan.
“Kalau evaluasi itu ditetapkan di Jakarta setelah pemindahan ibukota,” sambungnya.(Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)